Polsek Bukit Raya Sosialisasikan Aturan PSBB
Minggu, 19/04/2020 - 16:04:01 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Sejumlah personel Polsek Bukit Raya, melakukan sosialisasi kepada pengendara kendaraan di Jalan Sudirman, Pekanbaru terhadap pemberlakuan aturan-aturan dalam sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam upaya pencegahan Covid-19, malam tadi.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020) siang, mengatakan sosialisasi terhadap aturan dalam menjalankan PSBB di Pekanbaru, telah dilakukan pihaknya.
"Saat PSBB nanti, pengendara harus sudah mentaati aturan-aturan tersebut di jalan. Saat ini, kita masih melakukan teguran bagi pengendara yang belum mentaatinya," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, masyarakat saat berkendara sepeda motor harus menggunakan masker dan sarung tangan. Tadi malam, kata Kapolek pihaknya masih menegur untuk taat PSBB. Selanjutnya segera dilaksanakan SOP tersebut.
"Jika belum ada (masker,red) segera beli. Selanjutnya akan diberikan sanksi tindakan bagi mereka yang melanggar peraturan PSBB di Pekanbaru," terang Kapolsek.
Terhadap tindakan yang diberikan pihak aparat bagi melanggarnya, kata Kapolsek, masih menunggu arahan dari Kapolresta Pekanbaru. Sementara ini, pihaknya masih menunggu.
"Kita masih menunggu instruksi dari Kapolresta Pekanbaru untuk penindakan. Penilangan tidak begitu juga, saat ini fokusnya pada Covid-19 sesui SOP," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan untuk kendaraan roda empat jenis sedan isi penumpangnya maksimal 3 orang tidak lebih. Sedangkan minibus Avanza dan Inova jumlahnya maksimal 4 orang. (halloriau)
Komentar Anda :