www.warnariau.com
Golkar : Namanya Sudah Dipulihkan, Keputusan Jabatan Ketua DPR RI Diserahkan Kepada Setya Novanto
Jumat, 30/09/2016 - 18:30:37 WIB
Setya Novanto. (foto.Net)


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, WARNARIAU.COM - Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat telah memulihkan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terkait dengan dugaan keterlibatan dalam perkara kode etik "Papa Minta Saham". Fraksi Partai Golkar menyambut putusan tersebut dengan menggelar rapat di ruang fraksi Dewan, hari ini, Jumat, 30 September 2016.

"Kebetulan di MKD ada anggota kami, kami mau tahu duduk perkara sebenarnya," kata Pelaksana tugas Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Kahar mengatakan meski MKD telah memulihkan nama baik Setya Novanto, belum tentu ia akan menjabat kembali sebagai Ketua DPR. Menurut Kahar, semua keputusan tersebut tergantung kepada Setya Novanto. "Apakah dia merasa perlu, mengingat kesibukannya sekarang," kata Kahar.

Menurut Kahar, sejak terpilih jadi Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto sudah tidak mengurusi lagi masalah jabatan ketua DPR. "Yang dia urus, cuma memulihkan namanya," ujarnya.

Ketua Badan Anggaran DPR ini menambahkan, jika Setya Novanto ingin kembali menjabat sebagai ketua DPR, pimpinan fraksi tinggal mengirimkan surat ke pimpinan DPR berkenaan dengan penggantian anggota alat kelengkapan dewan. "Tak perlu upaya begini-begitu, itu (Ketua DPR) orang kami, ya kami tinggal ganti," katanya.

Sebelumnya, MKD telah menerima surat dari Setya Novanto yang melampirkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 tahun 2016. Putusan MK itu menyatakan alat bukti rekaman dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Setya Novanto beralasan persidangan di MKD yang berdasarkan bukti rekaman telah merendahkan harkat dan martabat serta nama baik. Sehingga seusai putusan MK itu, ia meminta nama baiknya dipulihkan.

Adapun sidang dugaan pelanggaran etik di MKD tersebut atas laporan Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu. Dalam laporannya Sudirman Said menduga Setya telah mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait permohonan perpanjangan izin kontrak karya terhadap PT Freeport Indonesia. Laporan ini disertai bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha Riza Chalid.

Setelah bersidang, MKD akhirnya memberikan sanksi sedang kepada Setya Novanto. Namun, sebelum sidang kode etik di MKD ini berakhir, Setya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.



source : tempo.co



 
Berita Lainnya :
  • Golkar : Namanya Sudah Dipulihkan, Keputusan Jabatan Ketua DPR RI Diserahkan Kepada Setya Novanto
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved