Hearing Tentang Permasalahan 5 Desa Antara Kampar dan Rohul
Kamis, 09/06/2016 - 16:41:05 WIB
|
Suasana Hearing tentang permasalahan lima Desa Pemkab Kampar dan Rohul
|
PEKANBARU,WARNARIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, memfasilitasi tentang permasalahan 5 Desa antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul, Kamis ( 09/06/2016).
Rapat dengar pendapat tentang permasalahan 5 Desa tersebut dipimpin oleh Azmi Setiadi selaku ketua komisi A DPRD Riau, dalam hal ini Pemprov Riau turut serta memfasilitasi pertemuan hari ini di ruangan medium DPRD Provinsi Riau.
Adapun yang hadir antara dua Pemkab Kampar dan Pemkab Rohul, sedangkan untuk Pemkab Kampar dipimpin langsung oleh Eva Yuliana, SE selaku anggota DPRD Riau dapil Kampar yang juga ketua PKK Kabupaten Kampar.
Pemprov Riau bidang hukum membacakan putusan Mahkamah Agung, dalam putusan ini menyatakan SK itu harus dibatalkan atau dicabut, Menteri Dalam Negeri sudah membatalkan, dan 5 Desa tersebut sesuai putusan MA itu masuk dalam wilayah Kampar.
Selanjutnya pimpinan dengar pendapat Azmi Setiadi berikan waktu kepada Pemkab Kampar dalam hal ini mengatakan. Tadi sudah kita dengar tentang putusan MA dan sudah ada putusan tetap, bahwa lima Desa tersebut masuk Kampar.
Disambung oleh Hj. Eva Yuluana selaku Dewan dapil Kampar mengatakan, sebaiknya terlebih dulu Komisi A dengarkan persi keterangan Kampar dan Rohul. Supaya tidak ngambang komisi A ambil kebijakan nanti, tentu kami ingin meluruskan bahwa MA kan sudah ada putusan bahwa lima Desa masuk Kampar," ucap Eva Yuliana SE
Dalam pantauan warnariau.com, namun sangat disayangkan sebelum rapat dengarkan pendapat dilanjutkan Eva Yuliana duluan keluar meninggalkan rapat tersebut, karena dengan alasan ada sertijab Kapolres Kampar, salah seorang narasumber yang tidak mahu sebut nama nya mengatakan, tadi ibu Eva Yuliana ngotot perjuangkan Kampar, sekarang pentingkan acara sertijab dari pada mengikuti dengar pendapat permasalahan lima Desa tersebut," ucap narasumber yang tidak mahu sebut namanya.***(HD)
Komentar Anda :