Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Kharis Almasyhari mengaku mengapresiasi langkah Pene" />
www.warnariau.com
Komisi I DPR Dukung Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
Jumat, 02/06/2017 - 21:56:18 WIB
Ilustrasi.

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,WARNARIAU.COM - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Kharis Almasyhari mengaku mengapresiasi langkah Penerbitan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditanndatangani beberapa waktu kemarin.

Menurut Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam Perpres telah disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)" Terang  Kharis  di Jakarta, Jumat (02/06/2017).

Dirinya menilai Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan. Dalam perspektif Komisi I yang bermitra dengan Kemkominfo, Lemsaneg, dan juga BIN yang semuanya berbasis pengalaman terhadap kinerja dan kapabilitas masing-masing lembaga mitra Komisi I tersebut. 

"Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik.  Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses." Ujar Kharis yang juga merupakan Anggota Fraksi PKS ini.

Seperti disebutkan dalam Pasal 56 Perpres BSSN, untuk selanjutnya: a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .

Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah dari PKS ini menambahkan dampak lain, berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN. 

"Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber" pungkasnya.

Terkait dengan pernah disebutnya bahwa badan siber akan diberikan mengurusi masalah hoax, Politisi yang juga mantan jurnalis ini memaparkan bahwa tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN. 

"Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber." Jelas Kharis

Oleh karena itu Komisi I memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dll. "  Tutup Putra daerah asal Purworejo ini menegaskan. *** (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Komisi I DPR Dukung Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved