Kemenhub Akan Pertimbangkan Mobil Murah Untuk GrabCar Atau Taksi Uber
Rabu, 19/10/2016 - 20:51:13 WIB
|
ilustrasi.net
|
JAKARTA, WARNARIAU.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku telah menerima banyak usulan terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya adalah mengenai izin mobil Low Cost Gree Car (LCGC) atau mobil murah digunnakan sebagai taksi berbasis aplikasi.
"Jadi begini kan saya bilang kan revisi, salah satunya adalah mengakomodir bahwa ada usulan kalau bisa tidak minimal 1.300 cc tapi yang 1.000 cc juga harus diakomodir. Ini sedang dibahas," katanya di Jakarta, Rabu (19/10).
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 pasal 18 ayat (2) diatur pelayanan angkutan sewa wajib menggunakan kendaraan penumpang umum minimal 1.300 cc.
Saat ini, Kemenhub telah membentuk tim untuk untuk untuk menyusun pembahasan tersebut. Namun dia mengaku tidak terburu-buru untuk menyelesaikan revisi tersebut agar tidak menimbulkan masalah.
"Finalisasinya secepatnya secara komprehensif. Kalau nanti cepat-cepat tahu tahu malah masalah lagi. Tapi intinya begitu setelah kita lakukan pembahasan terus kemudian pada saatnya kita sampaikan dulu ke beberapa stakeholder terkait termasuk dari teman-teman dari asosiasi kita sampaikan juga tapi tidak terbuka. Kalau memang sudah oke, kita publikasikan," jelasnya.
"Bukan dalam bentuk draft tapi dalam bentuk pembahasan contohnya begini tadi diusulkan yang dimasukin juga 1.000 cc, kalau misalnya tidak ketemu secara teori dan secara pengetahuan ya e-voting. Kalo setuju, ternyata keputusannya di situ lebih banyak yang setuju ya dilakukan," tambahnya
source : merdeka.com
Komentar Anda :