Polisi Periksa 11 Saksi, Terkait Kasus Terduga Pencuri Amplifier Dibakar Hidup-Hidup
Minggu, 06/08/2017 - 13:00:46 WIB
|
SZ menunjukkan foto ia dan suami di handphonenya (Djamhari/Okezone)
|
JAKARTA,WARNARIAU.COM - Polres Bekasi memeriksa 11 saksi dalam peristiwa pengeroyokan dan pembakaran terhadap M Alzahra alias Joya (30), warga Kampung Kavling Jati, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Joya sebelumnya dibakar hidup-hidup oleh warga usai dituduh mencuri amplifier atau pengeras suara di Musala Al-Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017.
"Kami sudah memeriksa 11 orang saksi, warga sekitar TKP," kata Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra kepada Okezone, Minggu (6/8/2017).
Selain itu, istri korban, Siti Zubaedah (25) juga sudah dimintai keterangan. Asep menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini.
Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh mengenai penyelidikan yang masih berlangsung. Hasil penyelidikan akan dibuka ke publik secepatnya. "Secepatnya kami akan rilis secara resmi. Saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Sebelumnya, seorang marbot Musala Al-Hidayah menaruh curiga pada Joya karena pengeras suara di tempat ibadah tersebut raib setelah kepergiannya. Joya diduga mencuri pengeras suara tersebut dan dan diangkut menggunakan motornya.
Saat dikejar dan berpapasan dengan marbot musala, Joya lari dan meninggalkan motornya. Warga kemudian menggejar Joya dan terjadilah peristiwa main hakim sendiri itu. Joya dimakamkan Rabu 2 Agustus 2017 sore di TPU Kedongdong, BTN Buni Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
source: okezone.com
Komentar Anda :