Aparat Polsek Rengat Barat Amankan Pelaku Curat 2 Jam setelah Beraksi
Jumat, 04/05/2018 - 12:02:50 WIB
INHU, WARNARIAU.COM - AS (32) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, hanya berselang dua jam usai melancarkan aksinya, Kamis (3/5/2018).
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Ipda Juraidi menyebutkan, pengungkapan kasus curat ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, yang mana pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB ada seorang pelaku yang melakukan pencurian terhadap satu unit mobil light truck merek Hino warna hijau dengan Nopol BH 8857 GI.
"TKP nya berada di Jalan Lintas Timur KM 10 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Korbannya atas nama Suadil Azmi, warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Pematangreba," ungkapnya.
Kronologis kejadian, kata Juraidi, saat itu pelapor (korban-red) baru pulang ke rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dan mendengar suara mesin mobilnya hidup. Yang mana, mobil tersebut di parkir di salah satu rumah tetangga korban yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
Lalu korban ke luar rumah dan mengeceknya, ternyata benar ada orang (pelaku,red) tidak dikenal sedang membawa mobilnya ke arah Jambi.
Lantas korban melaporkannya ke Polsek Rengat Barat dan bersama petugas ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.
Ditambahkan Juraidi, setelah petugas Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan Polsek Seberida pada Kamis (3/5/2018) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Seberida bahwa telah mengamankam seorang laki-laki yang diketahui berinisial AS alias AN (32) warga Simpang Kawat Kabupaten Tanjung Balai Asahan Sumut.
Tersangka AS diduga telah melakukan tindak pidana Curat terhadap satu unit mobil light truck merek Hino warna hijau Nopol BH 8857 GI atas nama Muhammad Salam milik dari korban Suadil Azmi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil light truck merek Hino warna hijau dengan Nopol BH 8857 GI dengan nomor rangka MJEC1JG-42840 dan nomor mesin W04DTMJ-16975, satu buau besi bulat, satu buah besi yang salah satu ujungnya dipipihkan dan satu buah kunci pas ukuran 8 mm.
"Petugas juga memeriksa satu orang saksi yakni Yuhendra Saputra (35) warga Desa Talang Jerinjing. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Rengat Barat," tutup Juraidi. (mediacenter)
Komentar Anda :