www.warnariau.com
Sat Narkoba Polres Rohil Gerebek Rumah di Bagansiapiapi, Tangkap 2 Tersangka
Senin, 10/01/2022 - 13:52:27 WIB



TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI - Sat Narkoba Polres Rohil lakukan penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Bagan Barat, Bagansiapiapi. Kemudian, petugas tangkap dua orang, Kamis (6/1/2022).

Dalam penggerebekan itu, dua tersangka bernama Suar (35) seorang Nelayan yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Kemudian Suryadi (31) warga Jalan Utama, Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Barat.

Kedua tersangka diciduk dengan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil.

Tersangka ditangkap setelah Polres memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada yang menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan guna menangkap pelaku.

Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dihuni oleh Suar. Tersangka Suar sempat membuang 1 kaleng berisi 1 paket besar dan 2 paket kecil berisi narkotika jenis sabu. Kemudian 1 pipet kecil yang ujungnya runcing terbuat dari plastik.

Dari hasil interogasi, Suar mengakui memang membuang 1 kaleng tersebut. Selain itu terlihat juga tersangka Suryadi membuang 1 kotak rokok berisi 1 bungkus plastik berisi kaca pirex dan sebuah pipet.

Dari pengakuan keduanya, mereka memang menjual sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan 1 plastik hitam berisi 2 unit timbangan digital, beberapa buah pipet, dan 1 bungkus berisi 1 pecahan butir pil ekstasi.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa Suar dan Suryadi beserta semua barang bukti ke Polres Rohil," jelas Juliandi.

Adapun hasil tes Tes urine tersangka Suar negatif, tapi Suryadi positif mengandung Amphetamin.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Juliandi. (hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Sat Narkoba Polres Rohil Gerebek Rumah di Bagansiapiapi, Tangkap 2 Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved