www.warnariau.com
Opini: Penegakan Hukum
Rabu, 31/01/2018 - 10:40:04 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,WARNARIAU.COM - MANUSIA di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan yang berbeda mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Begitu juga dalam penegakan hukum, perlu adanya keserasian antara nilai ketertiban dengan nilai ketentraman. Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. (Prof. Mochtar Kusumaatmadja).

DIDALAM bidang hukum tata negara Indonesia, terdapat kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan, atau perintah melakukan tindakan tertentu dan atau tidak melakukan. Di dalam kebanyakan, kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan.

PENEGAKAN hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi (Wayne La Favre). Dalam kutipan pendapat Roscoe Pound, maka Wayne La Favre menyatakan bahwa pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral.

MASALAH pokok dalam penegakan hukum sebenarnya pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut, yaitu:

1. Faktor hukumnya sendiri;
2. Faktor penegakan hukum;
3. Faktor sarana dan fasilitas;
4. Faktor masyarakat; dan
5. Faktor kebudayaan.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan erat, yang mana merupakan esensi dari penegakan hukum dan juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum tersebut.

1. Undang-Undang.
Undang-undang adalah suatu peraturan yang tertulis yang berlaku secara umum dan dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam proses pembuatan undang-undang harusnya tidak sewenang-wenang agar undang-undang tersebut tidak menjadi huruf mati. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan harus didasari dari:

a. Pandangan Sosiologis;
b. Pandangan Yuridis; dan
c. Pandangan Filosofis.

Maka, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan perlu dipenuhinya beberapa syarat tertentu, yaitu keterbukaan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan (A.M. Bos) dan pemberian hak kepada warga masyarakat untuk mengajukan usulan-usulan tertentu (Prof. Soerjono Soekanto).

2. Penegakan Hukum
Secara sosiologis, setiap penegakan hukum harus mempunyai kedudukan dan peran. Kedudukan merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, kedudukan merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu merupakan peranan. Peranan yang sebenarnya dinamakan role performance atau role playing serta aktual.

Di dalam melaksanakan peranan yang aktual, penegak hukum sebaiknya mampu "mawas diri", hal mana akan tampak pada prilakunya yang merupakan pelaksanaan peranan aktualnya. Agar mampu untuk mawas diri penegak hukum harus berikhtiar untuk hidup (Purbacaraka dan Soerjono Soekanto).

3. Sarana dan Fasilitas
Tanpa adanya sarana dan fasilitas, maka tidak mungkin penegak hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana dan fasilitas tersebut mencangkup pada tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai dan keuangan yang cukup. Kalau hal ini tidak terpenuhi, maka mustahil penegak hukum akan mencapai pada tujuannya.

4. Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Maka dalam hal ini masyarakat juga dapat mempengaruhi penegakan hukum. Masyarakat Indonesia pada khususnya, mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum, yaitu :

a. Hukum diartikan sebagai ilmu pengetahuan;
b. Hukum diartikan sebagai disiplin;
c. Hukum diartikan sebagai norma atau kaidah;
d. Hukum diartikan sebagai tata hukum;
e. Hukum diartikan sebagai pejabat;
f. Hukum diartikan sebagai keputusan;
g. Hukum diartikan sebagai proses;
h. Hukum diartikan sebagai perilaku tertentu;
i. Hukum diartikan sebagai jalinan nilai; dan
j. Hukum diartikan sebagai seni.

Dari sekian banyaknya pengertian yang diberikan kepada hukum, terdapat kecenderungan yang besar pada masyarakat, untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas. Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik atau buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola perilaku penegak hukum tersebut.

5. Kebudayaan
Kebudayaan sebenarnya bersatu padu dengan masyarakat. Tetapi dalam suatu sistem hukum, selalu dibedakan antara masyarakat dengan kebudayaan. Sebagai suatu sistem hukum mencangkup kedalam struktur, substansi dan kebudayaan (Lawrence M. Friedman).

Struktur mencangkup wadah ataupun bentuk dari sistem tersebut, yang umpamanya mencangkup tatanan lembaga-lembaga hukum formil. Substansi mencangkup isi norma-norma hukum beserta perumusannya maupun untuk menegakkannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari kebenaran/keadilan.

Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Nilai-nilai tersebut lazim merupakan pasangan nilai-nilai yang menceritakan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan.

Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, yaitu:
a. Nilai ketertiban;
b. Nilai keakhlakan; dan
c. Nilai kelanggengan.
Di dalam keadaan sehari-hari, maka nilai ketertiban biasanya disebut dengan keterikatan atau disiplin, sedangan nilai ketentraman merupakan suatu kebebasan (Schuyt).

Di dalam proses penegakan hukum seharusnya dapat menerapkan dua pola yaitu pola isolasi dan pola integrasi, artinya kedua pola tersebut memberikan batas-batas sampai sejauh mana kontribusi penegak hukum bagi kesejahteraan masyarakat.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Prof. Soerjono Soekanto). Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Equality the Law Provinsi Riau (DPP LBH-ETL)
Dewan Pendiri/Direktur Utama Andre Nasda Wibowo, S.H. (Andre)



 
Berita Lainnya :
  • Opini: Penegakan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved