Pil Ekstasi Produksi Home Industri di Dumai Dijual Rp50 Ribu per Butir
Senin, 14/05/2018 - 08:17:29 WIB
DUMAI, WARNARIAU.COM - Tersangka pembuat dan pemilik home industri pil ekstasi SY (47) yang diamankan Polres Dumai pada Jum'at (11/5/2018) lalu, mengaku sudah 2 kali memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Warga jalan Parit Pisang Mas, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat ini memproduksi barang haram tersebut ketika ada pesanan dari konsumen.
Hingga kini belum diketahui sudah berapa banyak ekstasi yang telah diproduksi dan diedarkan oleh tersangka SY. Karena kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalam terhadap tersangka.
Menurut pengakuan SY di Mapolsek Dumai Timur, ia baru seminggu memproduksi barang haram tersebut dan baru dua kali membuat ekstasi. Dan pada produksi yang kedua, dia mengaku hanya membuat dua butir pil ekstasi.
Setiap butir ekstasi yang diproduksinya dijual dengan harga Rp50 ribu kepada pembeli.
Pihak kepolisian masih mengali darimana bahan baku ekstasi didapatkan tersangka.(cakaplah)
Komentar Anda :