Mulai Disidangkan, Pemalsuam AJB di Inhu Libatkan Oknum Notaris dan Mantan Pegawai BPN
Kamis, 07/09/2017 - 11:53:26 WIB
RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan oknum notaris dan mantan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Terlibatnya oknum notaris dan mantan oknum pegawai BPN Inhu dalam pemalsuan AJB terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwi SH, Immanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahaan SH, dengan terdakwa Syafrizal yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan pada AJB atas tanah dan ruko milik Rubinem, warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama PN Rengat, Rabu (6/9/17) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Rahayu SH dalam dakwaanya menyebut nama oknum mantan pegawai BPN Inhu berinisial SPS sebagai perantara terdakwa Syafrizal untuk mengurus pembuatan AJB kepada oknum pejabat notaris YD di Rengat.
JPU Siti Rahayu juga mengaskan terdakwa Syafrizal diduga melakukan pemalsuan tandatangan Rubinem dan Sumadi dalam AJB yang diterbitkan oknum pejabat Notaris YD. Dimana berdasarkan AJB tersebut terdakwa Syafrizal mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama Rubinem menjadi namanga ke BPN Inhu yang dibantu oleh oknum BPN Inhu berinisial SPS.
Hal ini juga dibuktikan dengan adanya hasil laboratorium forensik Polda Sumatera Utara yang menyatakan tandatangan Rubinem dan Sumadi nonidentik atau tidak sama dengan tandatangan aslinya.
Terdakwa Syafrizal sendiri dalam sidang tersebut tidak keberatan dengan dakwaan JPU terhadal dirinya saat ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwi, SH. Selanjutnya, majelis hakim PN Rengat meminta JPU agar menghadirkan saksi dan barang bukti, kemudian JPU meminta waktu untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang selanjutnya.
"Sidang ditunda hingga Rabu (13/9/17) pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi saksi dan bukti," tegas hakim Immanuel MP Sirait SH. (riauterkini)
Komentar Anda :