Suap 'Selamatkan Ibu', Pimpinan KPK: Kalau Salah Harus Diganjar
Senin, 09/10/2017 - 10:17:57 WIB
JAKARTA, WARNARIAU.COM - KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha yang berusaha 'menyelamatkan' ibunya, Marlina Moha lewat jalan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka. Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan yang salah tentu harus diganjar, tidak peduli jika suap dilakukan untuk menyelamatkan keluarga sekalipun.
"Menolong seseorang terdekat yang harus dihukum/terbukti salah; walau itu keluarga sendiri harus kita hilangkan dari negeri sendiri. Sesuai hukumannya, saudara sendiri pun kalau salah ya harus diberi ganjaran. Isunya kan keadilan di situ," tegas Saut lewat keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (8/10/2017) malam.
Dia kemudian mencontohkan, sama halnya seperti orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan 'jalan belakang'. Upayanya ini sama saja mengotori nilai integritas anak.
"Dari sisi orang tua kalau ingin negeri baik, mengapa harus memaksakan anak masuk sekolah yang disebut favorit, tapi mengotori setitik nilai integritas pada anak, yang dalam jangka panjang tidak membangun integritas bangsa ini," ucap Saut mengumpamakan.
"Jangan harap negara ini akan cepat pulih kalau kita terus saja KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kita perlu mengingatkan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang bebas KKN, masih berlaku loh," pungkasnya.
Marlina Moha Siahaan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado terkait kasus korupsi APBD. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut mulai 2006-2011 dan 2011-2016.
Suap yang diberikan Aditya ke Sudiwardono dalam rangka menyelamatkan Marlina dengan dua tujuan. Yaitu agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (6/10) KPK mengamankan SGD 64 ribu. Namun, diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat dari Aditya kepada Sudiwardono.
(detik)
Komentar Anda :