Polsek Siak Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar narkotika jenis shabu-s" />
www.warnariau.com
Polsek Siak Hulu Kampar Ringkus 2 Pengedar Shabu-Shabu Di Wilayah Desa Baru
Jumat, 06/01/2017 - 08:33:47 WIB
Dua pengedar shabu yang berhasil di ringkus

TERKAIT:
   
 

KAMPAR,WARNARIAU.COM - Kamis (05/01/2017) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal Polsek Siak Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan Lintas Timur wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

Kedua tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah HR (LK 36) warga Desa Baru Siak Hulu dan ER (LK 34) warga Desa Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain ; 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, 1 buah sendok.shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Panit Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris Simanjuntak SH, mendapat informasi tentang keberadaan pengedar narkoba di wilayah Desa Baru yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu dipimpin Ipda Novris Simanjuntak langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tidak sia-sia, tim berhasil mengendus keberadaan pengedar narkoba ini saat mempaket-paketkan narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan lintas timur wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

Keduanya tidak berkutik ketika disergap aparat Kepolisian, dan langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan para pelaku ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Vera bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Vera bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.***(wrc)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Siak Hulu Kampar Ringkus 2 Pengedar Shabu-Shabu Di Wilayah Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved