Seorang gadis berinisial A (15) warga Sukodono, Sragen sempat mengembara bersama pacarnya berinisial AJ (26), hingga ke luar Jawa selama " />
www.warnariau.com
Diimingi Pekerjaan, Gadis Desa Dibawa Kabur Pemuda Pengangguran
Sabtu, 29/07/2017 - 14:15:41 WIB
foto: Illustrasi Okezone


TERKAIT:
   
 

SRAGEN,WARNARIAU.COM - Seorang gadis berinisial A (15) warga Sukodono, Sragen sempat mengembara bersama pacarnya berinisial AJ (26), hingga ke luar Jawa selama satu bulan.

Pelaku awalnya mengiming-imingi korban yang baru lulus SMP itu akan dicarikan pekerjaan. Tergiur janji manis pelaku, korban pun langsung setuju dan mempersiapkan segala persyaratan untuk melamar pekerjaan di Bangka Belitung.

"Hingga akhirnya tanpa pamit pada orangtuanya, korban dan pelaku menghilang sejak 29 Juni lalu tanpa ada kabarnya," kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Sabtu (29/7/2017).

Kebingungan putrinya yang masih belia menghilang, orangtua korban melapor ke polisi. Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya diketahui korban bersama tersangka berada di Pangkal Pinang.

Polisi pun langsung menangkap AJ di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit wilayah Pangkal Pinang. Keberadaan pelaku diketahui petugas yang bekerja sama dengan jajaran Polsek Kelapa, Pangkal Pinang.

"Akhirnya pelaku bisa diamankan dan saat ini sedang dalam penyidikan di Polres Sragen," lanjut Arif.

Pengakuan pelaku selama berada di perjalanan berpindah-pindah kota, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi oleh pelaku.

"Selain melarikan gadis di bawah umur, pelaku juga memaksanya melakukan hubungan intim dengan korban," papar Arif.

Bahkan hasil penyidikan, perbuatan itu juga pernah dilakukan pelaku di kawasan Makam Cina di Gunung Banyak Sukodono. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita pakaian milik korban termasuk juga pakaian milik pelaku juga ikut disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 32 KUHP dan atau Pasal 81 Ayat 2 subdider Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda Rp60 juta.


source: okezone.com



 
Berita Lainnya :
  • Diimingi Pekerjaan, Gadis Desa Dibawa Kabur Pemuda Pengangguran
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved