Pansus Tuding OTT KPK tak Sesuai KUHAP
Senin, 25/09/2017 - 07:03:49 WIB
JAKARTA, WARNARIAU.COM - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada. Operasi Tangkap Tangan, menurut dia, tidak ada dalam KUHAP yang hanya menyatakan Tertangkap Tangan (TT) saja.
"Kalau TT (Tangkap Tangan) menurut KUHAP itu kan Tertangkap Tangan, kalau berbicara masalah Operasi, dia bukan tertangkap tangan jadinya," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/9).
Menurut Eddy, kata Operasi dalam OTT memberikan penjelasan kegiatan tersebut sudah terencana dari semua aspek. Perencanaan sasaran tertentu, objek tertentu, waktu tertentu dengangaya tertentu. Oleh karena itu, lanjut dia, OTT berpotensi melanggar hukum itu sendiri.
"Itu yang dimaksud dengan Operasi. Sudah ada sasaran," jelas dia.
Namun demikian, politikus PDIP ini mengatakan, Pansus Hak Angket KPK dalam posisi mendukung OTT jika OTT tersebut dimaksudkan untuk menegakkan hukum. "Kalau kita (Pansus) dalam proses penegakan hukum itu kita sih mendukung saja ya, kita sangat mendukung," ujar dia mengakhiri.
(republika)
Komentar Anda :