www.warnariau.com
Marak Tempat Hiburan Tak Berizin, Walikota Didemo GMP
Kamis, 09/11/2017 - 15:52:13 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Maraknya tempat hiburan di Pekanbaru yang masih bebas beroperasi di luar ketentuan membuat puluhan warga yang mengatasnamakan Generasi Muda Pekanbaru (GMP) mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Sudirman, Kamis (9/11/2017).

Dalam orasinya GMP yang dikawal Satpol-PP Kota Pekanbaru, meminta ketegasan Walikota Pekanbaru melalui instansi terkait dalam menindak pelaku usaha hiburan malam yang tidak taat akan peraturan di Bumi Melayu ini.

"Perkembangan Kota Pekanbaru yang begitu pesat berdampak pada munculnya berbagai macam lokasi-lokasi hiburan di Kota Pekanbaru. Namun sangat disayangkan tempat-tempat hiburan yang beroperasi di Kota Pekanbaru ini terkesan tidak terkendali jumlahnya dan tidak mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru," kata Kordinator Aksi GMP, Arman dengan lantang.

Ditegaskan Arman, padahal pengoperasian tempat hiburan telah diatur sangat jelas di dalam Perda Kota Pekanbaru No.3 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Namun Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait terkesan lemah dalam menegakkan aturan tersebut. Bahkan terindikasi pemerintah melakukan pembiaran, Satpol PP sebagai Institusi yang memiliki kewajiban untuk menegakkan Perda juga dipandang tebang pilih dalam menegakkan Perda.

"Satpol PP terkesan sangat beringas ketika menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), namun takut untuk menertibkan tempat-tempat Hiburan. Akibatnya ditemukan banyak tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama soal jam operasional, tempat-tempat hiburan malam ini beroperasi diluar ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Generasi Muda Pekanbaru (GMP) sebagai Organisasi Pemuda Kota Pekanbaru memandang tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut telah berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat Kota Pekanbaru serta menimbulkan keresahaan bagi masyarakat. Oleh sebab itu mereka menyampaikan tuntutan yakni mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru menegakkan Perda No.3 Tahun 2002 tanpa pandang bulu.

Selanjutnya, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru memberi sanksi tegas kepada tempat-tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan yang dengan terang-terangan beroperasi diluar ketentuan. Mendesak Pemerintah mengelar operasi pengawasan secara rutin lokasi- lokasi hiburan agar praktek-praktek prostitusi dan
terhadap lokasi-lokasi peredaran narkoba dapat dicegah.

Serta mendesak Pemeritah Kota Pekanbaru mencopot atau mengganti pejabat- pejabat di Pemerintahan yang terindukasi ' bermain mata' dengan pengusaha hiburan malam.

(cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Marak Tempat Hiburan Tak Berizin, Walikota Didemo GMP
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved