MA Sunat Hukuman Eks Gubernur Riau di Kasus Korupsi
Sabtu, 25/11/2017 - 08:54:36 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan eks Gubernur Riau Rusli Zainal. Dalam putusan itu, Rusli mendapat potongan masa hukuman 4 tahun dari total 14 tahun penjara.
"Benar, PK klien kami dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA mengurangi masa hukuman dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata kuasa hukum Rusli, yakni Eva Nora, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/11/2017).
Baca juga: Usai Gubernur Riau, Kini Ketua DPRD-nya yang Divonis Korupsi
Nora mengatakan, dengan dikabulkannya PK tersebut, putusan untuk Rusli kembali pada vonis di Pengadilan Tinggi Riau, yaitu masa hukuman 10 tahun.
"Jadi putusan PK itu kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya dengan masa hukuman 10 tahun," kata Eva.
Baca juga: Pembalak Hutan Divonis Rp 16 T dan Jejak Gubernur Rusli yang Dibui 14 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Rusli Zainal tersandung kasus korupsi perizinan kehutanan dan suap dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional pada 2012. Pada putusan di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rusli diganjar hukuman 14 tahun penjara ditambah diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, pada Pengadilan Tinggi Riau, hukuman menjadi 10 tahun dengan pertimbangan majelis hakim Rusli bukan aktor utama korupsi tersebut. Kemudian di tingkat kasasi, putusan Rusli kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun. (detik)
Komentar Anda :