Kejati Riau Agendakan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga Pelalawan Pekan Depan
Jumat, 01/09/2017 - 15:48:42 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setakat ini masih memproses penyidikan kasus dugaan Korupsi dana tak terduga di Pemkab Pelalawan yang rugikan negara sekitar Rp2 Miliar lebih. Bahkan rencananya pekan depan akan dilakukan gelar perkara.
Artinya, tak lama lagi penyidikan kasus ini bakal segera rampung, dalam artian akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara tersebut dilakukan penyidik. Selain itu Kejati Riau juga sudah merampungkan pemeriksaan alat bukti.
Selain itu, proses pemeriksaan saksi juga masih berjalan. Informasi yang diperoleh, sudah ada sekitar 73 orang (Saksi, red) yang dimintai keterangannya (Hadir memenuhi panggilan, red), serta beberapa lainnya belum datang memenuhi panggilan penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, jika tidak ada kendala, gelar perkara tersebut dijadwalkan pada pekan depan. "Insya Allah minggu depan sudah kita jadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," sebut dia.
Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara yang jumlahnya terbilang tidak sedikit, sekitar Rp2 Miliar lebih. Pemeriksaan itu (Kerugian Negara, red) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Riau.
Sebab itu, Kejati Riau juga akan memaksimalkan supaya kerugian negara tersebut dapat dikembalikan. Penyitaan terhadap sejumlah aset dan uang tunai pun telah dilakukan. Itu sempat ditegaskan Mantan Kajari Mukomuko ini sebelumnya, saat diwawancarai GoRiau.com.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Korupsi ini diduga terkait aliran dana tak terduga di Pemkab Pelalawan yang bergulir tahun 2012 silam, melalui APBD-nya. Disebut-sebut uang itu mestinya untuk keperluan tanggap darurat, namun diduga disalahgunakan.(grc)
Komentar Anda :