www.warnariau.com
Fakta Soal Novanto yang Diungkap Jaksa di Tuntutan Andi Narogong
Jumat, 08/12/2017 - 09:44:59 WIB



TERKAIT:
   
 

JAKARTA, WARNARIAU.COM - Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar di kasus e-KTP. Dalam tuntutan Andi, nama Setya Novanto muncul beberapa kali. Terkait apa saja?

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017), Novanto disebut dijanjikan jatah USD 7 juta dari proyek e-KTP. Duit tersebut merupakan kesepakatan Andi dengan Tim Fatmawati.

Uang USD 7 juta untuk Novanto menjadi tanggung jawab PT Quadra Solution. Menjabat sebagai Dirut PT Quadra Solution saat itu adalah, Anang Sugiana.

"Pertemuan disepakati fee untuk Setya Novanto USD 7 juta disalurkan PT Quadra secara bertahap. Untuk itu, Anang menyanggupi sepanjang ada invoice, jadi seolah-olah pengeluaran Quadra secara sah," ucap jaksa.

Jaksa juga mengungkap Andi Narogong menyampaikan kepada rekanan harus ada fee 5% untuk Novanto kalau ingin anggaran proyek e-KTP sukses.

"Pada pertengahan 2010, terdakwa melakukan pertemuan di Kafe Pandor dengan Johannes Marliem, Vidi Gunawan, Irvanto, dan Mudji. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan, dalam proyek e-KTP ada beban commitment fee 5 persen untuk Novanto guna mempermudah pembahasan anggaran," ungkap jaksa.

Selain itu Andi Narogong disebut Setya Novanto menggunakan pengaruh serta wewenang Setya Novanto untuk bisa terlibat dalam proyek e-KTP.

"Terdakwa (Andi Narogong) telah menggunakan pengaruh wewenang Setya Novanto untuk ikut terlibat dalam proses pembahasan anggaran dan pengadaan barang atau jasa secara melawan hukum," ujar jaksa.

Selama proyek e-KTP berjalan, Andi Narogong disebut beberapa kali bertemu Setya Novanto. Di antaranya saat Andi bertemu Novanto di Gran Melia, Jakarta.

Selanjutnya Andi bertemu Novanto lagi di lantai 12 ruang fraksi Golkar di DPR. Hadir dalam pertemuan ini eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Dukcapil Irman dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto.

Beberapa waktu lalu juga sempat ramai soal jam tangan Richard Mille milik Setya Novanto yang diduga pemberiannya terkait proyek e-KTP. Dalam tuntutan Andi dijelaskan bahwa jam tangah tersebut merupakan hasil patungan antara Andi Narogong dan Johannes Marliem.

"Pada bulan November 2012, Andi Narogong memberikan uang kepada Johannes Marliem Rp 650 juta sebagai uang patungan untuk membeli jam tangan merek Richard Mille," beber jaksa.(detik)



 
Berita Lainnya :
  • Fakta Soal Novanto yang Diungkap Jaksa di Tuntutan Andi Narogong
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved