www.warnariau.com
Alasan Reklame Terganggu Bikin Pengusaha Tebang 83 Pohon di Pekanbaru
Rabu, 11/11/2020 - 08:13:58 WIB



TERKAIT:
   
 

Jakarta - Pengusaha berinisial TFG alias Tomi harus mendekam di balik jeruji. Tomi ditahan polisi lantaran diduga menebang 83 pohon pelindung di median jalan di Pekanbaru karena merasa papan reklame perusahaannya terganggu.

Kasus penebangan pohon ini terungkap setelah adanya laporan dari pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, pegawai tersebut mengaku mendapat laporan ada perusakan pohon pada Senin (12/10/2020).

Pohon itu disebut dipotong pada bagian atas sebanyak lebih kurang 83 batang di sepanjang Taman Median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini disebut merugikan pihak Dinas PUPR Pekanbaru senilai Rp 113 juta.

Polisi langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, seorang pengusaha reklame bersama empat orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita sudah melakukan penahanan tersangka utamanya inisial TFG alias Tomi (49). Kini sudah dilakukan penahanan," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/11).

Arry mengatakan Tomi diduga menyuruh empat tersangka lainnya melakukan penebangan pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai. Empat orang pemotong 83 batang pohon pada Oktober lalu itu telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah JW, MA, RA dan RP. Mereka kemudian mengaku kalau disuruh oleh Tomi.

"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon yang ada di Jalan T Tambusai adalah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ujar Arry.

TFG diduga menjadi otak memotong 83 pohon yang selama ini diawasi oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Pohon-pohon tersebut diduga dipotong karena Tomi merasa papan reklame perusahaannya yang terpasang di median jalan tersebut terganggu.

"Tersangka dan menahan inisial TFG alias Tomi (49), terduga pelaku menyuruh melakukan perusakan pohon milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru pada Jumat, (6/11) malam," kata Arry.

"Atas perbuatan tersangka TFG alias Tomi, sesuai pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, karena tersangka selaku pemilik CV. Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol," sambungnya.

Sementara, empat karyawan Tomi, yakni JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang pohon hingga parang.

"Karena empat karyawan tersebut, hanya disuruh dan diupah oleh tersangka TFG alias Tomi sebesar Rp 2,5 juta untuk memotong pohon tersebut," ujarnya.

Lantas bagaimana penampakan usai pohon tersebut ditebang?

detikcom memantau suasana di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Selasa (10/11/2020). Terlihat ada puluhan pohon yang lebih pendek dibanding pohon lainnya di wilayah itu. Pohon-pohon pelindung yang ditebang itu berlokasi di depan toko Global Bangunan hingga menjelang flyover Jalan Soekarno-Hatta.

Pohon yang ditebang tanpa izin itu berjenis tabebuya dan pohon glodokan tiang. Jika pohon glodokan tiang di kawasan ini tingginya sekitar 3-4 meter, pohon yang ditebang tanpa izin atas perintah Tomi itu hanya tersisa 1 meter.

Tak terlihat lagi ada papan reklame yang berada di tengah jalan. Sebelum kasus ini mencuat, ada papan reklame besar di median jalan sejajar dengan pohon-pohon tersebut.(detik)



 
Berita Lainnya :
  • Alasan Reklame Terganggu Bikin Pengusaha Tebang 83 Pohon di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved