Kabar Duka... Balita Tewas Terlindas Mobil di Parkiran Mall
Minggu, 12/03/2017 - 23:57:35 WIB
|
Ilustrasi. (foto net)
|
KEDIRI,WARNARIAU.COM - Aparat Polres Kota menyelidiki insiden terlindasnya balita berusia 2 tahun di pelataran parkir VIP Mall Kediri Town Square (Ketos) Kota Kediri. Kenzie Vistara asal Desa Kacangan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tewas saat mobil Toyota Fortuner yang hendak berpindah parkir melindasnya. “Saat ini kita tengah memeriksa pengemudi dan sejumlah saksi di lapangan,“ ujar Kasat Reskrim Polres Kota Kediri AKP Samsul Huda kepada wartawan.
Pengemudi mobil Toyota Fortuner bernopol AG 7 CS diketahui bernama Harsono (39) seorang pengusaha asal Dusun Balong Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Fortuner itu berada di sebelah mobil Isuzu Panther AG 1548 VM yang dikemudikan Danang Eko Nugroho, ayah Kenzie. Ceritanya balita itu dalam keadaan rewel. Di sepanjang jalan menuju Kediri korban merengek haus dan minta dibelikan es teh.
Karenanya begitu menempatkan mobilnya Danang langsung bergegas turun menuju swalayan yang berada di seberang parkiran. Saat itu pukul 09.00 WIB. Banyak lapak di swalayan yang belum buka. Kenzie yang ikut turun dari kendaraan, tanpa sepengetahuan Danang menyusulnya. Sementara istri Danang sibuk menutup pintu mobil yang dibiarkan terbuka saat Kenzi turun. Saat yang sama Harsono dengan mobilnya melaju.
Informasi yang diterima kepolisian yang besangkutan hendak mencari lokasi parkir di belakang mall. Diduga karena bodi mobil yang tinggi sehingga tidak nampak tubuh mungil korban, insiden maut tidak terelakkan. Suasana di lokasi parkir Mall Ketos itu sontak heboh. Menurut keterangan saksi di lapangan, begitu roda depanya melindas korban, Harsono langsung mengerem kendaraannya.
Dia berinisiatif membawa korban yang terluka parah ke Instalasi Gawat Darurat RSU Bhayangkara Kota Kediri. Namun nyawanya tetap tidak tertolong. “Dalam kasus ini kita juga masih meminta keterangan sejumlah saksi," terang Samsul Huda.
Kewenangan penanganan kasus berada di tangan satuan reserse dan kriminal. Sebab lokus insiden di pelataran parkir Mall. Aparat kepolisian melihat adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Dalam kasus ini pelaku bisa dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta," pungkasnya.
Sementara pihak managemen Kediri Town Square belum bisa dikonfirmasi. Warga yang berada di lokasi meminta pihak manajemen mall untuk segera mengevaluasi sistem keamanan parkir. “Tentunya dengan kejadian ini harus ada semacam evaluasi sistem keamanan dan kenyamanan parkir. Sebab sebagai warga Kediri yang lumayan rutin ke Ketos, insiden ini membuat rasa was was, terutama bagi yang memiliki anak kecil," tutur Priyono salah seorang warga Kota Kediri.
source: okezone.com
Komentar Anda :