Sudah 17 Tahun Beroperasi Tidak Ada Izin
PT Abidin Bros di Kunto Darussalam Ditutup Tim Terpadu Pemkab Rohul
Kamis, 24/08/2017 - 08:14:06 WIB
PASIR PANGARAIAN, WARNARIAU - Tindak lanjut dari Tim Terpadu Pengendalian Pengawasan Perizinan dan Perpajakan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) lakukan uji petik beberapa waktu lalu, pada Rabu (23/8/2017), PT. Abidin Bros di Desa Muara Dilam Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam operasionalnya diutup sementara.
Ditutupnya sementara operasional PT. Abidin Bros berlokasi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, karena selama 17 tahun beroperasi pihak perusahaan tidak mengantongi perizinan,
Penutupan sementara operasinal PT. Abidin Bros oleh Tim Terpadu, karena sampai batas waktu yang diberikan hingga 16 Agustus 2017, perusahaan tidak juga mengurus perizinan yang ada.
Penutupan perusahaan dengan cara menyegel, libatkan seluruh Tim Terpadu dari seluruh instansi terkait di Pemkab Rohul, seperti 60 personel Satpol PP dan Damkar Rohul, Dispenda Riau atau Kantor Samsat Rohul, KPP Pratama Bangkinang, dan lainnya.
“Pihak PT. Abidin Bros sementara ditutup, karena tidak memiliki izin," tegas Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rohul Jon Kenedi SH, Rabu sore.
Dikatakan Kakan Satpol PP, Linmas dan Pemadam Kebakaran Rohul, Jon Kenedi mengaku, penutupan sementara operasinal PT. Abidin Bros sesuai Surat Keputusan Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si Nomor Kpts.900/ BAPENDA/ 445/ 2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengendalian serta Pengawasan Perizinan dan Perpajakan Perusahaan Kabupaten Rohul.
Penutupan operasinal sementara perusahaan kata Jon Kenedi lagi, sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan RI Nomor 29/ Permentan/ KB.410/ 2016 tentang perubahan atas Permentan Nomor 98/ Permentan/OT.140/ 9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Perda Kabupaten Rohul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“PT. Abidin Bros saat kita lakukan uji petik, hanya mengantongi akta pendirian atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan dikeluarkan dari Medan, Sumatera Utara,” sebutnya.
Ungkapnya lagi, dimana pihak perusahaan sendiri hanya membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Rohul, namun mereka mengurus Surat Izin Budidaya Perkebunan.
Jon Kenedi menjelaskan, penutupan sementara sebagai tindak lanjut dari uji petik dilakukan Tim Terpadu terhadap empat perusahaan di Kecamatan Kunto Darussalam pada 7 Agustus 2017 lalu.
Kemudian, hingga batas waktu ditentukan yakni 16 Agustus 2017, hanya tiga perusahaan di Kunto Darussalam yang mengurus berbagai izin di Pemkab Rohul dari empat perusahaan yang dilakukan uji petik oleh tim. Sedangkan pihak manajemen PT. Abidin Bros yang datang belum melengkapi perizinan yang diminta.
Kemudian, dari hasil uji petik dan pengecekan dilakukan Tim Terpadu, PT. Abidin Bros tidak mengantongi izin operasional, izin prinsip, dan lainnya.
”Dimana satu pun izin belum ada di perusahaan tersebut, sementara perusahaan sudah beroperasi selama 17 tahun,"papar Jon Kenedi.
Kemudian, PT. Abidin Bros jelas Jon, memiliki lahan seluas 420 hektar (ha), namun baru sekitar 320 hektar yang sudah Surat Hak Milik (SHM), sisanya 100 hektar lagi masih dalam proses pengurusan.
"Segel akan dicabut sampai perusahaan (PT. Abdidin Bros) mengurus berbagai izin. Selama perusahaan belum mengurus izinnya dan segel dibuat, nantinya personil kita akan tetap menjaganya. Jadi perusahaan selama belum mengurus seluruh perizinan, maka tidak boleh beroperasional," jelas Jon Kenedi.(hrc)
Komentar Anda :