Pemko Pekanbaru Belum Terima Laporan Penyerahan Mobdin Dewan
Senin, 18/09/2017 - 15:43:44 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Pasca ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), beberapa anggota DPDR Kota Pekanbaru mulai mengembalikan mobil dinas (mobnas) ke pemerintah.
Tapi, sampai kini laporan mengembalian mobnas tersebut belum sampai ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Aturannya, pengembalian mobnas itu memang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru.
"Harusnya sudah dikembalikan karena memang sudah ada kesepakatan, tentunya pengembalian tidak langsung kepada BPKAD tapi melalui Sekwan. Sampai saat ini belum ada laporan dari Sekwan yang kami terima," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan di Pekanbaru, Senin (18/9/2017).
Memang, Pemko Pekanbaru tidak memberi batas waktu pengembalian kendaraan dinas kepada dewan. Namun tetap saja kendaraan itu sudah harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan.
"Meski tunjangan tranportasi dewan dibayarkan nanti melalui APBD Perubahan tahun 2017 ini namun hitungan berlaku rapel. Hitungannya nanti dirapel sesuai dengan kapan Perwako keluar walaupun nanti dibayarkan melalui APBD Perubahan,” jelasnya.
Lanjutnya, jika mengacu kepada aturan yang berlaku, yang tidak perlu mengembalikan kendaraan dinas hanya jajaran pimpinan. Sementara anggota dewan wajib mengembalikan kendaraan dinas yang sudah dipinjamkan.
(halloriau)
Komentar Anda :