www.warnariau.com
Pemko Pekanbaru Belum Terima Laporan Penyerahan Mobdin Dewan
Senin, 18/09/2017 - 15:43:44 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Pasca ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), beberapa anggota DPDR Kota Pekanbaru mulai mengembalikan mobil dinas (mobnas) ke pemerintah.

Tapi, sampai kini laporan mengembalian mobnas tersebut belum sampai ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Aturannya, pengembalian mobnas itu memang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru.

"Harusnya sudah dikembalikan karena memang sudah ada kesepakatan, tentunya pengembalian tidak langsung kepada BPKAD tapi melalui Sekwan. Sampai saat ini belum ada laporan dari Sekwan yang kami terima," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan di Pekanbaru, Senin (18/9/2017).

Memang, Pemko Pekanbaru tidak memberi batas waktu pengembalian kendaraan dinas kepada dewan. Namun tetap saja kendaraan itu sudah harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan.

"Meski tunjangan tranportasi dewan dibayarkan nanti melalui APBD Perubahan tahun 2017 ini namun hitungan berlaku rapel. Hitungannya nanti dirapel sesuai dengan kapan Perwako keluar walaupun nanti dibayarkan melalui APBD Perubahan,” jelasnya.

Lanjutnya, jika mengacu kepada aturan yang berlaku, yang tidak perlu mengembalikan kendaraan dinas hanya jajaran pimpinan. Sementara anggota dewan wajib mengembalikan kendaraan dinas yang sudah dipinjamkan.

(halloriau)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Belum Terima Laporan Penyerahan Mobdin Dewan
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved