www.warnariau.com
Terjerat Pungli, Kadis PUPR Pekanbaru dan Tiga Bawahannya Diadili
Rabu, 20/09/2017 - 15:32:14 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU - Perbuatan mengutip uang secara illegal atau pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, pada Rabu (20/9/17) siang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara pungli yang menjerat sang kepala dinasnya Zulkifli Harun, beserta tiga bawahannya sebagai tenaga honorer yakni, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) didakwa jaksa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH secara terpisah (spilit). Dimana sidang Zulkifli Harun dan M Hairil dipimpin majelis hakim Editerial SH Sedangkan terdakwa Said Al Kudri dan Martius dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.

Diterangkan JPU, Perbuatan Zulkifli Harun diketahui usai tiga bawahannya tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Riau.

Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha.

Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun," terang Amin.

Usai dakwaan dibacakan, keempat terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Terjerat Pungli, Kadis PUPR Pekanbaru dan Tiga Bawahannya Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved