20 Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Pekanbaru Disegel Satpol PP
Selasa, 29/08/2017 - 09:20:31 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Hingga bulan Agustus 2017 ,Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengklaim sudah menyegel sebanyak 20an tower telekomunikasi tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal itu disampaikan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin,(28/8), kata dia untuk proses penindakan dari tower yang disegel tersebut masih terus berlanjut.
" Proses penindakan pemberian peringatan masih sedang berjalan, selama tahun 2017 ini kita sudah segel sekitar 20 an tower tak berizin dengan lokasi yang berbeda. Ini tidak berhenti disini pengawasan terhadap tower tak berizin terus dilakukan, tidak tertutup juga untuk penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kita terus pantau ke lapangan, menindak lanjuti laporan dari masyarakat maupun dari temuan pihak Satpol sendiri," kata Zulfahmi.
Dijelaskannya, setiap tower telekomunikasi yang tak berizin diberi tindakan dengan menghentikan pengerjaan sampai penyegelan, bisa dilanjutkan apabila pemilik sudah mengurus izin dan menunjukkannnya kepada Satpol PP Pekanbaru. Sanksi terberat yang akan dilakukan Satpol PP apabila setelah dilakukan peringatan sampai penyegelan tidak tertutup kemungkinan tower tersebut dilakukan pembongkaran.
" Seperti yang kita lakukan belum lama ini di Jalan Singgalang, dua tower disana kita bongkar karena mengabaikan peringatan dari kita. Walaupun untuk membongkar tower harus menggunakan pihak ketiga, kita tetap akan lakukan. Kita mengimbau kepada pemilik- pemilik tower untuk mebgurus segala perizinannnya sebelum membangun. Sebab anggota kita rutin melakukan pengawasan," imbuh Zulfahmi.(lipo)
Komentar Anda :