60 Persen OPD Pemprov Riau Belum Bentuk PPID
Rabu, 06/12/2017 - 14:31:34 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, dari 39
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Riau 60 diantaranya belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian disampaikan Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (6/12/2017) di kantor KI Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Dia mengatakan, pembentukan PPID ini sangat penting guna mendukung transparansi informasi publik dan dapat mengurangi tugas seorang pimpinan OPD.
Zufra menegaskan, transparan sebuah informasi merupakan keseharusan dan tidak bisa ditawar-tawar. Menurutnya komitmen Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman soal integritas ini perlu didukung oleh jajarannya. "Saya tegaskan integritas itu rohnya adalah transparansi, dan ini sebuah kewajiban KI untuk mendorong semua badan publik di Riau untuk menunjang pembangunan di Riau," tegasnya.
Dia menyampaikan untuk pembentukan PPID ini sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tahun 2014. Dimana OPD (badan publik) harus membentuk PPID, namun kondisinya saat ini masih banyak OPD tidak mengikuti arahan gubernur Riau.
Ditanya berapa OPD Pemprov Riau yang belum membentuk PPID, Zufra enggan menyebutkan perihal tersebut dengan alasan menjaga nama baik yang bersangkutan.
"Soal nama OPD itu kami belum bisa sebutkan. Kalau kami sebutkan ini malah menjadi ketersinggungan. Namun mana OPD yang belum bentuk PPID sudah kami sampaikan ke gubernur Riau," ujarnya.
Meski demikian, Zufra menambahkan pihaknya di KI tetap mendorong badan publik yang belum bentuk PPID. Sebab untuk menyadarkan agar badan publik transparan informasi publik harus adanya ajakan.
"Kami sudah sepakat, biarkan mereka tidak patuh terhadap arahannya pimpinannya. Yang jelas kita dorong terus, dan ini butuh kerja keras KI agar badan publik memiliki PPID," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Alnofrizal menambahkan untuk pembentukan PPID, selain didukung oleh SK Gubernur Riau juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Tentu ini harus menjadi perhatian OPD. Karena beberapa kasus yang kami tangani ada yang diselesaikan dengan mediasi. Hal ini tak lepas peran dari PPID yang terlebih dahulu memproses. Jadi itu lah pentingnya ada PPID," katanya.(cakaplah)
Komentar Anda :