www.warnariau.com
Gesah PAD, Desa Baru Jadi Tuan Rumah "Sosialisasi Perda" Dengan Narasumber Asisten Kejati Riau
Senin, 10/02/2020 - 19:34:51 WIB
(Foto: Kepala Desa Baru, Haris CH alias Siem)

TERKAIT:
   
 

SIAKHULU,WARNARIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menggelar sosialisasi tentang pembuatan peraturan desa (Perdes) serta pemanfaatan APBdes dan Pendapatan asli desa (PAD) yang dilaksanakan di Kantor Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin.

Asisten Intel Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto mengatakan banyak desa di wilayah setempat belum membuat payung hukum yang menaungi kewenangan desa. Padahal keberadaan peraturan desa merupakan dasar bagi kepala desa dalam menjalankan program dan kegiatan.

"Misalnya, ada kegiatan pemerintah pusat tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Nah, dari pemerintah pusat hanya menganggarkan Rp250 ribu sementara dari bupati hanya membantu perbidang tanah Rp200 ribu otamatis biaya segitu kan masih kurang. Para kepala desa boleh melakukan pungutan sepanjang sudah ada payung hukumnya yang tertuang dalam peraturan desa," ucanya.

Jika desa memiliki regulasi yang tertuang dalam perdes, maka secara lansung akan menimalisir tuduhan yang dilayangkan pihak ketiga kepada pemerintahan desa.

"Perdes ini kan sah secara hukum. Dan kalau ada pungutan sepanjang sesuai dengan regulasi. Ini bukan pungli atau suap," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Febrinaldi mengatakan dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 mengenai kewenangan desa yang tertuang dalam regulasi di tingkat desa yakni perdes. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada tumpang tindih kewangan pusat dengan kewenangan desa. 

Dalam sosialisasi ini, diikuti oleh seluruh desa di tiga kecamatan, sementara 18 Kecamatan lainnya di Kabupaten Kampar hanya mengirimkan perwakilannya saja.

Sementara itu, Kepala Desa Baru M. Haris Ch, mengatakan salah satu aturan desa yang saat ini tengah digesa yakni terkait Pendapatan asli desa. Salah satu yang disoroti adalah hingga kini belum ada aturan menyangkut CSR perusahaan yang banyak beroperasional di Desa Baru.

"PAD di desa kami ini belum tergalih secara optimal. Apalagi peran perusahaan melalui CSR juga belum dirasakan masyarakat. Makanya kita mendorong adanya perdes yang mengatur ini," ucapnya. (warnariau)



 
Berita Lainnya :
  • Gesah PAD, Desa Baru Jadi Tuan Rumah "Sosialisasi Perda" Dengan Narasumber Asisten Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved