Pemprov Riau Serahkan Permendagri Tentang Batas Daerah untuk 5 Kabupaten
Jumat, 04/09/2020 - 15:23:09 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyerahkan menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah pada 5 Kabupaten di Provinsi Riau di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (04/09/2020).
Diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau Sudarman, peraturan yang dimaksud mengikuti Permendagri No. 81 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Permendagri No. 117 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, dan Permendagri No. 118 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsis Riau.
Sudarman menjelaskan, Permendagri di batas daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumut sebelumnya telah terbit pada Permendagri No. 59 Tahun 2018 dan Rokan Hulu dengan Padang Lawas bersepakat untuk merevisinya kembali.
"Permendagri ini merupakan penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan dituangkan dalam bentuk peta," jelasnya.
Ia mengharapkan penegasan batas daerah dapat meningkatkan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Kami berharap Permendagri ini dapat diimplementasikan secara utuh dengan mengsosialisasikannya kepada Pemerintah Kecamatan, Desa, Kelurahan, dan kepada pihak yang berada diwilayah perbatasan menjadikannya sebagai referensi resmi batas daerah serta acuan dalam pelayanan administrasi kependudukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di Pilkada Tahun 2020," pungkasnya.(*)
Komentar Anda :