Hajar Istri hingga Babak Belur, Pria di Rumbai Pekanbaru Diciduk Polisi
Jumat, 19/03/2021 - 15:06:48 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Pria berinisial RR alias Eki (25) diringkus tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia ditangkap pada Kamis (17/3/2021) siang di rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Karena suatu hal, Eki yang kesal menganiaya istrinya dengan memukulnya menggunakannya sapu dan melemparkan sandal terhadap istrinya. Bukan hanya itu, Eki bahkan tega menendang kepala istrinya hingga babak belur.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika mengatakan tindakan KDRT itu terjadi pada 9 Maret 2021 lalu.
"Ketika itu, adik dari pelaku ini meminta KTP dan KK kepada korban, namun tidak diberikan karena tidak tahu apa tujuannya," terangnya.
Mengetahui hal tersebut, Eki yang emosi langsung melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya korban. Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku memang kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasa dalam lingkup rumah tangga.(halloriau)
Komentar Anda :