www.warnariau.com
Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar
Jumat, 08/01/2021 - 11:22:36 WIB



TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, WARNARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan saat ini sedang membidik dan menagih sisa pidana denda yang melilit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam kasus Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2018.

Hal ini menyusul, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari upaya hukum PT PSJ yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Berharap menang di tingkat PK, namun upaya hukum terakhir PT PSJ itu justru kandas dan vonis pidana denda Rp 5 miliar dari pengadilan atas perkara IUP PT PSJ. Hanya, saja sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kecamatan Langgam, sudah mencicil denda pidana tersebut senilai Rp 1 miliar. Artinya, denda pidana PT PSJ sebanyak Rp 4 miliar yang mesti disetor ke kas negara.

Untuk menjalankan amanat undang-undang, Kejari Pelalawan pun sudah bertindak cepat. Dimana pada akhir tahun 2020 Kejari Pelalawan melayangkan surat pertama yang diantarkan langsung ke kantor PT PSJ di Pekanbaru. Hanya, saja sampai saat ini, belum direspon oleh perusahaan tersebut.

"Kita sudah berupaya mendesak PT PSJ agar menjalankan amanat undang-undang setelah MA menolak PK yang dilayangkan. Upaya itu adalah dengan mengantarkan surat pertama langsung kita antar ke kantor PT PSJ di Pekanbaru," terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra SH MH, Jumat (8/1/2021).

Riki Saputra menjelaskan, dalam surat yang dikirimkan pihaknya menekankan agar PT PSJ segera melunasi sisa pidana denda yang belum dibayarkan. Dari Rp 5 miliar denda yang diputuskan pengadilan, perusahaan yang ini baru membayar Rp 1 miliar saja.

Apabila dalam waktu dekat perusahaan tersebut tidak merespon peringatan jaksa, surat kedua akan segera dilayangkan dengan isi serupa.

"Sebenarnya kita masih menunggu itikad baik perusahaan untuk membayar sisa denda yang ada. Karena tak ada alasan lagi untuk menunda-nundanya," tandas Riki.

Asep Rukhyat, SH, MH selaku penasihat hukum yang ditunjuk PT PSJ berterus terang bahwa pihak perusahaan tetap kooperatif. Hanya saja cakapnya, sejauh ini pihak perusahaan belum menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

"Kita kooperatif, akan tetapi putusan lengkap kita belum terima dan dalam waktu dekat kita akan mendatangi kantor Kejari Pelalawan," cakap Asep Rukhyat dikonfirmasi terpisah.

Persoalan lain, sebelum mendudukkan pelaksanan denda pidana tersebut, kata Asep Rukhyat, gugatan ke DLHK yang dilayangkan PT PSJ ternyata juga dikabulkan Mahkamah Agung.

"Sesungguhnya ada dua persolan di sini, pertama MA menolak PK kita dan kita diwajibkan bayar denda pidana Rp 4 miliar sementara di satu sisi, gugatan kita terhadap eksekusi DLHK ternyata dikabulkan MA. Jadi kita dalam waktu dekat menghadap pihak kejaksaan Pelalawan untuk mendudukkan persoalan tersebut agar menghasilkan putusan yang baik dan sama-sama tidak ada yang tersakiti," tandasnya.(cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved