www.warnariau.com
Dinas Kesehatan Riau Masih Menunggu Jatah Vaksin Tahap 2 dari Pemerintah Pusat
Sabtu, 20/02/2021 - 07:49:37 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau, segera akan menjalankan vaksinasi tahap kedua bagi petugas publik dan lansia, setelah datangnya vaksin dari Pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan, yang akan mulai didistribusikan pada pada awal bulan Maret 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, sasaran vaksi bagi petugas publik dan lansia sebanyak 925.362 orang sasaran. Dimana masing-masing sasaran telah didata sesuai dengan petugas publik dan lansia.

“Vaksinnya masih kita tunggu dari pemerintah pusat. Jika sudah dikirim ke Riau, baru didistribusikan ke masyarakat sesuai dengan sasarannya. Sekarang vaksinnya belum kita terima, masih vaksin bagi tenaga kesehatan,” ujar Mimi, Jumat (19/2).

Dijelaskan Mimi, bagi petugas publik dan lansia yang akan divaksin, nantinya akan dilakukan dengan empat cara. Bagi pedagang langsung didatangi langsung kepasar-pasar. Hal ini untuk mempemudah pedagang yang sedang berdagang. Seluruh pedagang pasar diharuskan menerima vaksinasi, karena termasuk dalam petugas publik.

“Ada empat teori dalam vaksinasi bagi petugas publik, diantaranya, mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan, digedung pemerintah, divaksinasi masal, dan vaksinasi bergerak dengan mobil bergerak. Untuk pedagang pasar, nanti setelah vaksin datang akan kita coba dengan mendatangi langsung. Jika pedagang tidak datang ke tempat yang telah ditetapkan,” kata Mimi.

“Kalau difasilitas kesehatan dan institusi ditempatnya, seperti bagi Polri bisa di gedung Polda, di TNI bisa ditempat mereka. Untuk vaksinasi masal bisa dipasar, vaksinasi masal lain seperti mobil bergerak yang mendatangi ke pasar dan mal-mal,” jelas Mimi lagi.

Bagi masyarakat atau petugas publik yang tidak mau di vaksin. Makan siap-siap akan menerima sangsi dari pemerintah berupa sangsi administrasi. Sesuai dengan peraturan presiden Perpres nomor 99 tahun 2020 yang telah dikeluarkan. Dimana dalam aturan tersebut terdapat ancaman hukuman bagi yang menolak vaksin.

“Kan ada sangsinya sesuai dengan Perpres. Setiap sasaran penerima vaksin yang menolak dikenakan sangsi administrasi, seperti, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ada juga denda,” ujar Mimi. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Dinas Kesehatan Riau Masih Menunggu Jatah Vaksin Tahap 2 dari Pemerintah Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved