www.warnariau.com
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
Minggu, 28/02/2021 - 10:18:42 WIB



TERKAIT:
   
 

JAKARTA, WARNARIAU.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin gotong royong alias vaksin mandiri tidak dapat dibeli secara perorangan. Pembelian itu harus digawangi oleh perusahaan atau badan usaha.

Adapun nantinya para karyawan akan memperoleh program vaksinasi secara gratis dari perusahaan tempatnya bernaung.

"Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/2) kemarin.

Nadia sekaligus menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.

"Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac," tuturnya.

Nadia juga menjelaskan pelaksanaan vaksinasi mandiri nantinya tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah.

Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.

Sehingga ia menjamin proses penyuntikan vaksin mandiri dipastikan tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi pemerintah. Nadia menyebut dari 12 ribu fasilitas non kesehatan seperti klinik, hanya 4 ribu yang saat ini tercatat difungsikan sebagai tempat vaksinasi pemerintah.

"Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan RS, Puskesmas, Klinik yang sudah ditunjuk sebagai faskes vaksinasi pemerintah," pungkas Nadia.

Sementara itu, Epidemiolog asal Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti ada ketidaksinkronan antara program vaksinasi mandiri dengan vaksin program pemerintah.

Dicky mengatakan hal ini karena vaksin mandiri akan diberikan pada kelompok yang entitasnya pegawai dan bukan kelompok masyarakat yang rawan, yang menjadi tujuan program vaksinasi gratis pemerintah.

Padahal menurutnya tujuan program vaksinasi adalah mengurangi angka penularan dan kematian dengan cara melindungi kelompok masyarakat yang memiliki risiko infeksi atau terdampak Covid-19 yang tinggi. Ia menyebut kelompok terdampak adalah tenaga kesehatan, lansia dan orang-orang yang memiliki komorbiditas.(CNN Indonesia)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved