IRT di Tapung Kampar Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Selasa, 09/03/2021 - 13:08:41 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Seorang ibu rumah tangga MA (43) terpaksa harus berurusan dengan Polsek Tapung. Dia ditangkap setelah salah seorang rekannya inisial IL (21) tertangkap terlebih dulu di sebuah rumah kosong, informasinya dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dua tersangka warga Tapung Hulu, dikenakan pasal terkait Undang-Undang narkotika yang diduga sebagai pengedar. Dari keterangannya, tersangkan ini mendapatkan barang haram ini dari rekannya di Pekanbaru.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini. Disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka IL kita tangkap dulu, hasil interograsi, dia disuruh MA mengantarkan sabu itu kepada pemesannya," ungkap Kapolsek Tapung AKP Try Widyanto Fauzal, Selasa (9/3/2021) siang.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dari tangan IL. Saat itu, tengah menunggu pembeli di sebuah rumah kosong Desa Sukaramai. Kata Kapolsek, saat itu pihaknya melakukan penangkapan.
"Tersangka sempat membuang paket itu ke semak-semak. Namun dapat ditemukan lagi. Dia mengaku barang itu punya MA, yang disuruh antarkan ke pemesan," terang Kapolsek.
Tak mau buruan kabur, aparat langsung ke kediaman MA dan mendapatinya beserta barang bukti timbangan digital di rumahnya.
"MA juga kita tangkap di rumahnya. Dia mengaku barang sabu itu miliknya yang menyuruh IL untuk diantarkan ke pembeli. Sabu itu juga dibelinya dari jaringannya di Kota Pekanbaru," pungkas Kapolsek.(halloriau)
Komentar Anda :