www.warnariau.com
Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi
Gubri Syamsuar Keluarkan SE Larangan ASN Berpergian ke Luar Kota
Rabu, 10/03/2021 - 11:51:05 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM -  Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran larangan berpergian ke luar kota bagi Aparaur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau selama Libur panjang Isra Mikraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 dan hari raya Nyepi yang diperingati pada tanggal 14 Maret 2021.

"Iya menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, Pak Gubernur menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi ASN untuk berpergian ke luar kota selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi," kata Kepala Biro Hukum, Setdaprov Riau, Elly Wardani, Rabu (10/3/2021).

Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.6/2021.
 
SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara ( ASN ) bepergian selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi .

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021.

Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Gubri Syamsuar Keluarkan SE Larangan ASN Berpergian ke Luar Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved