BANGKINANG,WAR" />
www.warnariau.com
Anggota DPRD Kampar Kembalikan Mobdin, Tiga Orang Belum
Selasa, 08/08/2017 - 19:11:44 WIB
Mobil dinas anggota DPRD Kampar. (Suarakampar.com)

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG,WARNARIAU.COM - Puluhan anggota DPRD Kabupaten Kampar ramai-ramai mengembalikan mobil dinas yang selama ini dipinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Pengembalian ini tampak sejak Senin (7/8/2017) hingga hari ini Selasa (8/8/2017).

Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar Hj Sulaina kepada suarakampar.com mengatakan, hingga Selasa (8/8/2017) sore, dari 38 unit mobil dinas yang dipinjam pakai selain empat orang unsur pimpinan, hanya tinggal tiga orang yang belum mengembalikan yaitu yang dipakai Maju Marpaung, Reni Santi dan yang digunakan IIb Nursaleh yang kondisinya masih dalam keadaan rusak berat karena kecelakaan beberapa waktu lalu.

"Mereka janji kembalikan hari Jumat nanti karena masih ada dinas luar," beber Sulaina.

Ia menambahkan, dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar, hanya Juswari Umar Sa'id, anggota Fraksi Demokrat yang tidak mendapatkan mobil dinas. Seperti diketahui, Juswari adalah pengganti  antar waktu dari Rahmat Jevary Juniardo yang maju sebagai Calon Bupati Kampar beberapa bulan lalu.

Sementara Dedi Suheri dari Fraksi PDI-P menggunakan mobil dinas yang dipinjam dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Sedangkan Syahrul Aidi Maazat dari PKS menggunakan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kampar.

Untuk menjaga keamanan puluhan mobil ini, seluruh mobil ini akan disimpan di Balai Bupati Kampar di Jalan Prof M Yamin,SH, Bangkinang. "Kita akan serahterimakan  dengan bagian perlengkapan. Yang jelas hari ini tetap kita bawa lagi ke balai, tadi malam sudah ada mobil yang dibawa ke sana. Kalau di sini tidak aman," ulas Sulaina.

Nah, kenapa anggota DPRD Kampar ramai-ramai mengembalikan mobil dinas ini?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Edwar seperti dilansir suarakampar.com, Selasa (8/8/2017) mengungkapkan, penarikan ini dilakukan sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

PP tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati dimana anggota dewan berhak untuk mendapatkan tunjangan transportasi.
 
"Tapi pemberlakuannya masih menunggu Perbup mengena standarisasi untuk tunjangan transport. Kalau sudah diberlakukan tentunya anggota dewan akan mengembalikan kendaraan dinas," terang Edwar.

puluhan mobil tampak memenuhi area parkir gedung DPRD Kampar. Hampir semua mobil dinas ini berjenis Toyota Kijang Innova dengan beberapa jenis warna. *** 

Source: Suarakampar.com



 
Berita Lainnya :
  • Anggota DPRD Kampar Kembalikan Mobdin, Tiga Orang Belum
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved