www.warnariau.com
Kemenkumham Riau Sosialisasikan Tentang Status Warga Asing yang Tinggal di Indonesia
Rabu, 24/03/2021 - 15:43:28 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman mengenai status kewarganegaraan bagi WNI keturunan asing yang telah menetap di Indonesia secara turun temurun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau kembali menggelar sosialisasi AHU tentang layanan kewarganegaraan di Hotel Grand Zuri Kota Pekanbaru (23/03/21). Sebelumnya kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan di Bagansiapiapi, Rokan Hilir.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kecamatan, kelurahkan, PSMTI, Imigrasi, Dukcapil, kepolisian, biro hukum, kejaksaan, pengadilan negeri, kantor pajak, KUA dan notaris. Kegaitan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau, Siti Cholistyaningsih dan Kepala Divisi Keimigrasian, M. Tito Andrianto sebagai narasumber. Adapun narasumber lainnya dari Universitas Riau, Mexsasai Indra dan Mukhlis. Acara dipandu oleh moderator, Evi Deliana dari Universitas Riau.

"Status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang sangat fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dengan dimilikinya status kewarganegaraan maka seseorang akan mempunyai kepastian hukum dalam melakukan aktifitasnya, sehingga hak-hak asasi mereka dihadapan hukum dapat terpenuhi,"kata Pujo Harinto.

Oleh sebab itu, hukum harus dapat memberi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan.

Sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, telah terjadi permasalahan terkait warga Negara Indonesia keturunan asing yang menetap di Indonesia namun belum mempunyai dokumen apapun yang menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia.

"Sehingga status kewarganegaraan menjadi tidak jelas.Dengan keluarnya Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, diharapkan status warga negara menjadi jelas," imbuhnya.

Setelah ada kejelasan, maka negara akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen apapun sehingga dapat diberikan WNI dengan jalur penegasan. Penegasan dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Riau sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Kemenkumham Riau Sosialisasikan Tentang Status Warga Asing yang Tinggal di Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved