www.warnariau.com
Hingga Kini Polisi Telah Periksa 14 Orang Saksi Pelaku Makar
Selasa, 06/12/2016 - 20:22:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwon. (foto.Net)

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,WARNARIAU.COM - Polisi menangkap 11 orang yang diduga melakukan makar, menghina Presiden dan menyebar ujaran kebencian pada Jumat dini hari (2/12). 11 Orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang dilepas dan sisanya 3 orang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka disangka pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 14 orang saksi.

"Masih kita lanjutkan penyidikan. Sudah 14 saksi diperiksa," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Menurut Argo, 14 saksi tersebut ada beberapa ahli yang diperiksa untuk mendalami sejumlah bukti yang sudah dimiliki pihak kepolisian.

"Dari 14 itu ada saksi ahli. Dari saksi ahli IT, ahli pidana dan ahli bahasa," jelasnya.

Argo menegaskan, penyidikan masih terus berjalan sehingga belum ada putusan untuk status atau kelanjutan para tersangka.

"Nanti. Setiap periksa kan kita anev (analisa evaluasi) baru tentukan langkah selanjutnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga pasal berbeda yang disinyalir memiliki tujuan yang sama. Tersangka yang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar) berjumlah delapan orang, tersangka pelanggar UU ITE 2 orang, dan tersangka pelanggar pasal 207 (penghinaan penguasa) satu orang. Total keseluruhannya 11 orang.




source : merdeka.com



 
Berita Lainnya :
  • Hingga Kini Polisi Telah Periksa 14 Orang Saksi Pelaku Makar
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved