www.warnariau.com
Anggota Dewan & Pemko Bandung Sesalkan Pembubaran Ibadah Natal Oleh Sejumlah Ormas
Kamis, 08/12/2016 - 19:36:13 WIB
Pembubaran paksa ibadah natal oleh sejumlah ormas di Bandung. (foto.merdeka.com)


TERKAIT:
   
 

BANDUNG,WARNARIAU.COM - Kegiatan KKR Natal di Gedung Sabuga, Bandung, mendapat penolakan dari sejumlah Ormas, Selasa (8/12). Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) membubarkan acara tersebut.

Sekitar 75 orang massa gabungan dari PAS dan DDI Bandung datang dan melakukan orasi di depan jalan menuju Sabuga. Setelah dilakukan negosiasi pukul 20.30 WIB kegiatan akhirnya selesai dan jemaat maupun Ormas membubarkan diri.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan peristiwa penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) itu. Dia mengajak semua umat untuk lebih mengedepankan sikap tenggang rasa dalam menyikapi setiap perbedaan dan keragaman.

"Amat disayangkan terjadinya hal itu. Umat yang sedang beribadah, semestinya kita hormati dan kita lindungi," kata Menag, Rabu (6/12).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan, permohonan maaf atas insiden pembubaran acara kebaktian di Sabuga, Bandung. Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyatakan, saat kejadian tersebut dirinya tengah berada di Jakarta.

"Hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.

"Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak," tambahnya.

Anggota Komisi III F-PDIP, Masinton Pasaribu, menilai pembubaran kegiatan keagamaan ini adalah tragedi intoleran. Sebab, nilai-nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagamaan tidak lagi dihormati.

"Pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung yang dilakukan oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) adalah tragedi intoleransi," kata Masinton melalui pesan tertulisnya, Rabu (7/12).

Dia menilai, alasan pembubaran itu karena jemaat melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tidak berdasar.

Sebab, kata Masinton, penggunaan gedung Sabuga untuk kegiatan KKR natal hanya dilakukan satu hari dan tidak permanen.

"Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan Tahunan seperti Perayaan Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat," tandasnya.

Mantan Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid geram dengan aksi pembubaran KKR. Nusron mengutarakan setiap umat agama wajar saja melakukan ibadah di luar rumah ibadah.

Hal ini, kata dia, juga terjadi dalam umat Islam. Dia mencontohkan, perayaan maulid nabi sering digelar di luar rumah ibadah karena masjid tak dapat menampung umat dengan jumlah besar.

"Terus di mana letak Pancasila kita? apa ini yang diinginkan oleh pendiri bangsa kita?" kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12).

Nusron menegaskan beribadah merupakan hak bagi setiap warga dan diatur dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, Kepala BNP2TKI ini meminta kepolisian tak tinggal diam dalam peristiwa ini.

"Aparat kepolisian kita minta supaya menjaga ketegasannya, menjaga pilar konstitusional. Orang beribadah itu apapun agamanya mempunyai landasan konstitusional yang kuat, harus bisa dilindungi, bukan malah kemudian diamankan dan dibubarkan," tandasnya.




source : merdeka.com



 
Berita Lainnya :
  • Anggota Dewan & Pemko Bandung Sesalkan Pembubaran Ibadah Natal Oleh Sejumlah Ormas
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved