Kejari Jakbar Segera Eksekusi Ridho Rhoma ke Penjara
Selasa, 26/03/2019 - 15:34:34 WIB
JAKARTA, WARNARIAU.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menyatakan kesiapan mengeksekusi Ridho Rhoma. Eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi yang menghukum Ridho Rhoma dengan hukuman lebih berat yakni 1,5 tahun penjara.
"Akan segera melakukan eksekusi setelah salinan putusan diterima," ujar Kajari Jakbar Patris Yusrian Jaya saat dihubungi, Selasa (26/3/2019).
MA dalam putusan kasasi pada 25 Maret, memvonis Ridho Rhoma lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya di PN Jakbar alias pengadilan tingkat pertama, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan dengan dihitung pidana kurungannya dengan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO).
"Putusan yang bersangkutan itu menjadi 1 tahun 6 bulan. Tentunya kita akan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani yang bersangkutan dan selanjutnya kita lakukan eksekusi," tegas Patris.
Sebelumnya Ridho Rhoma mengaku siap hukuman yang diputuskan MA. Ridho menegaskan sebenarnya sudah bertanggung jawab atas perbuatannya pada 2017.
"Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu," kata Ridho Rhoma lewat Instagram Story, Senin (25/3).
"Namun, apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," tutur Ridho Rhoma.(detik)
Komentar Anda :