www.warnariau.com
Pedoman Aktivitas Ramadhan Diterbitkan, Satpol PP Belum Temukan Pelanggaran
Kamis, 14/03/2024 - 13:11:31 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, sudah mulai melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha saat Bulan Ramadhan. Ada sejumlah usaha yang dibatasi kegiatannya saat Bulan Suci Ramadhan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, hingga memasuki hari kedua Ramadhan pihaknya belum menemukan pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas saat Ramadhan.

"Sementara masih berjalan baik, belum ditemukan yang melanggar," kata Zulfahmi Adrian, Rabu (13/3).

Ia memastikan patroli di lapangan masih akan terus berlanjut. Mereka bersama tim gabungan TNI dan Polri mengawasi pelaku usaha yang dibatasi kegiatannya.

Dalam satu minggu pertama ini jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar maka akan diberikan sanksi teguran berupa peringatan, namun berikutnya akan dilakukan penindakan hingga penutupan tempat usaha.

"Pertama kita kasih peringatan, untuk minggu ini sambil sosialisasi. Minggu berikutnya baru dilakukan penindakan," jelasnya.

Sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu juga dengan warnet maupun Playstation yang ditutup selama Ramadan.

SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Mereka hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Pedoman Aktivitas Ramadhan Diterbitkan, Satpol PP Belum Temukan Pelanggaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved