www.warnariau.com
Tak Temukan Pelanggaran, Satpol PP Pekanbaru Rutin Memantau Aktivitas Tempat Hiburan
Selasa, 19/03/2024 - 13:02:21 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar pengawasan dan patroli rutin tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru, selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M. Pengawasan di lakukan baik di tempat hiburan terbuka maupun yang berada di kawasan mall.

"Dini hari tadi kita juga melakukan patroli green light tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M, aktivitas tempat hiburan wajib tutup selama Ramadhan. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kegiatan patroli ini dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan dengan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan hasil patroli rutin yang dilakukan bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru, belum ada tempat hiburan yang ditemukan melanggar aturan.

"Kita lakukan patroli setiap hari, memang belum ada tempat hiburan yang kita temukan beraktivitas selama Ramadhan. Tetapi patroli tetap akan terus kita lakukan bersama pasukan dari Tim Yustisi Kota Pekanbaru," pungkasnya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Temukan Pelanggaran, Satpol PP Pekanbaru Rutin Memantau Aktivitas Tempat Hiburan
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved