www.warnariau.com
Aturan Baru Mendagri Buka Peluang Muflihun Diusulkan Lagi Jadi Pj Walikota Pekanbaru? Ini Kata DPRD
Senin, 01/04/2024 - 09:23:58 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Surat terbaru Mendagri terkait aturan usulan penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang masa jabatannya habis pada Mei 2024 jadi sorotan.

Dalam surat surat kedua Mendagri bernomor 100.2.2.6/1557/SJ, yang ditandatangani Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro MSi, tertanggal 28 Maret 2024, terdapat perubahan aturan dari sebelumnya.

Untuk daerah yang penjabat Bupati/ Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Pimpinan DPRD Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri terkait aturan usulan penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya habis pada Mei 2024.

"Kalau surat seperti itu, ada stempel basah dan nomornya, tak mungkin palsu. Kami yakini keabsahannya. Kami juga sudah menerima surat (dari Kemendagri) itu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Minggu (31/3/2024).

Tiga hari sebelumnya, yakni pada tanggal 25 Maret, Mendagri mengirimkan surat pertamanya ke DPRD kabupaten/kota se-Indonesia yang isinya berbeda.

Pada poin ke-3 surat pertama ini berbunyi, bagi daerah yang Pj Bupati/Walikota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang berbeda, sedangkan bagi daerah yang Pj Bupati/Walikota baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat 9 UU No 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

Surat kedua Mendagri ini membuka peluang lagi bagi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun kembali diusulkan.

Diketahui, Muflihun sendiri sudah 2 kali menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

Saat disinggung apakah kemungkinan nama Muflihun diusulkan lagi oleh DPRD Pekanbaru ke Kemendagri?

"Kalau untuk ini, saya tak tahu lagi lah. Karena kami sudah bahas untuk usulan Pj ini sesuai surat pertama. Kalau mencla-mencle seperti ini, kan kita yang di daerah repot," sebut politisi senior ini.

Sekadar gambaran, sesuai surat dari Kemendagri, usulan nama-nama calon Pj Bupati/Walikota ini paling lambat dikirim tanggal 1 April 2024 mendatang, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Aturan Baru Mendagri Buka Peluang Muflihun Diusulkan Lagi Jadi Pj Walikota Pekanbaru? Ini Kata DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved