www.warnariau.com
Ikuti Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang Terhitung Mulai H-5 Idul Fitri 1445 H
Jumat, 05/04/2024 - 12:30:49 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pembatasan operasional untuk truk angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 1445 H mulai, Jumat (5/4/2024) pada pukul 09.00 WIB. Adanya pembatasan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.

Kebijakan ini berpedoman kepada surat edaran Gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik.

Adanya kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga. Ia menyebut seiring peningkatan arus lalu lintas selama arus mudik tentu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

"Kita mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen lebaran," terang Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton. Ia menyebut bahwa truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idul Fitri. Truk itu di antaranya mengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.

Angkutan batang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupu, pakan ternak dan barang antaran pos.

"Jadi tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas," ulasnya.

Truk angkutan barang untuk sementara tidak bisa beroperasi di Kota Pekanbaru selama momen Idul Fitri 1445 H. Penerapan pembatasan operasional ini berjalan hingga 1 April 2024 pada pukul 08.00 WIB.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Ikuti Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang Terhitung Mulai H-5 Idul Fitri 1445 H
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved