MA Tolak Kasasi KPK, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Tetap Bebas
Rabu, 17/06/2020 - 12:45:06 WIB
JAKARTA, WARNARIAU.COM -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Perkara tersebut diputus dengan suara bulat majelis hakim pada Selasa (16/6).
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (17/6).
Andi mengatakan majelis hakim kasasi berpendapat Sofyan tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Andi.
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK.
Majelis hakim memerintahkan agar Sofyan dibebaskan. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.
Dalam sidang, JPU KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada politikus Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan mantan ketua umum Golkar Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas putusan bebas tersebut, Sofyan langsung keluar dari Rutan KPK pada 4 November 2019 lalu. Ketika itu, ia mengaku ingin istirahat setelah bebas.
Tak terima putusan bebas Sofyan, KPK mengajukan kasasi. Lembaga antirasuah itu menyatakan putusan terhadap Sofyan seharusnya bukan bebas murni.
KPK menilai terdapat poin krusial dalam putusan tersebut, antara lain pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan perbuatan Sofyan yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.
Selain itu, juga soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sofyan tanpa adanya tekanan dari penyelidik ataupun penyidik. Lembaga antirasuah juga menilai putusan terhadap Sofyan bukan bebas murni.(CNN Indonesia)
Komentar Anda :