Minta Kejelasan Hak, Ratusan Buruh PT DPN Kuansing Kepung Disnakertrans Riau
Senin, 28/08/2017 - 13:57:12 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Terkait kasus mengenai ketidak jelasan persoalan status hak-hak yang didapatkan buruh PT. Duta Palma Nusantara, Kabupaten Kuansing, berbuntut panjang hingga buruh mendatangi kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Senin (28/8/2017).
Permasalahan ini sebelumnya sudah dilaporkan buruh ke Polda Riau sejak pertanggal 3 Maret 2017 lalu, namun tanggapannya masih kurang beruntung tidak menemui titik terang yang komplit saat ini.
Selain itu pihak buruh yang memadati kantor Disnakertrans menindak lanjutin atas apa yang dilakukan pihak perusahaan mengenai Pemutusan Hak Kerja (PHK), bonus pembayaran ditahun 2015 yang kini belum jua terealisasikan.
Dilanjutkan juga buruh menyatakan keberatan atas perintah kerja dihari libur resmi serta pelaksanaan sistem kerja dengan target sehingga dianggap sebagai perbudakan.
Ratusan buruh PT. Duta Palma Nusantara yang didampingi Ketua Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. DPN, Sungai Kuko, Elia Nababan menyebutkan tujuan mereka ini mengetahui kejelasan hak-hak buruh.
"Kasus ini sebelumnya sudah kita laporkan ke Polda Riau, namun apa yang diinginkan belum ada kejelasan saat ini," kata Sotnop S, selaku Ketua Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kuansing kepada halloriau.com, Senin (28/82017).
Ia mengatakan, aksi ini akan berlanjut hingga mogok kerja nantiknya ketika tuntutan buruh saat ini tidak terpenuhi oleh Disnakertrans Riau.
"Masih ada beberapa tuntutan lainnya yang ingin disampaikan kembali. Kalau tidak selesai saat ini, tidak menutup kemungkinan ratusan buruh akan melakukan mogok kerja," cetusnya.
Selang beberapa jam aksi yang dilakukan buruh ini dihalaman Kantor Disnakertrans, berbuah hasil yang memuaskan. Respon yang cepat dilakukan Kepala Disnakertrans Riau yang melakukan rapat tertutup terhadap perwakilan buruh.
"Kami mengupayakan realisaikan dari point-point penting yang telah disampaikan pihak buruh ini. Mungkin dalam seminggu kedepan lah segera dilaksanakan," ucap Rasyidin Siregar kepada halloriau.com.
Point yang jelasnya, Rasyidin menyebutkan kasus BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali. Masalah ini akan ditindak lanjuti terkait pengaduan dan fakta yang terjadi terhadap buruh PT. Duta Palma Nusantara Sungai Kuantan selama ini.
"Alat pelindung dan fasilitas kerja semua dibebankan kepada pihak perusahaan. Termasuk juga penetapan upah harus sesuai dengan target. Itu akan diperiksa ulang kembali," sebut Rasyidin.
Sementara itu juga, ditambahkan Rasyidin mengenai kerja dihari libur resmi harus dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada juga masalah pemutusan arus listrik, harus dilakukan penyambungan kembali.
"Mengenai kasus buruh yang meninggal saat kecelakaan kerja juga akan diproses ulang kembali. Guna mendapatkan tunjangan tambahannya," pungkas Rasyidin.(hrc)
Komentar Anda :