www.warnariau.com
Mewujudkan Masyarakat Riau Sadar Pemilu, Mengawasi Pilgubri Bersama Masyarakat
Rabu, 01/11/2017 - 00:56:40 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,WARNARIAU.COM - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) tinggal beberapa bulan lagi. Beberapa tahapan pesta demokrasi akbar di Riau itu sudah ada yang dilalui. Untuk itu semua kompenen masyarakat dan pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab yang sama dalam rangka mensukseskan Pilgubri yang akan digelar pada 2018 mendatang.

Maka dengan itu sudah Menjadi sebuah kewajiban bagi masyarakat riau khusnya satckholder yang ada di riau untuk serta mensosialisasikan dan Mengawasi Pilgubri tahun 2018 sehinggah nantiknya Meningkatnya partisipasi pemilih pada Pilgubri tahun 2018 yang demokratis dan Zero Pelanggaran 

Untuk diketahui bersama Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis dapat diwujudkan apabila terdapat integritas dalam proses dan hasil pemilu yang diindikasikan melalui partisipasi masyarakat, peran stakeholder, integritas penyelenggara dan peraturan perundang - undangan yang efektif dan efisien. 

Beberapa hal tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam menciptakan pemilu yang demokratis, zero pelanggaran dan partisipasi masyarakat yang sadar demokrasi.

Menyoal partisipasi masyarakat, terkadang kita memahaminya secara bias, tidak mendalam untuk mendefinisikannya, atau bahkan lupa. Sesungguhnya terdapat suatu keunikan terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada. 

Partisipasi masyarakat tidak hanya dipersepsikan sebagai bentuk dukungan atau keaktifan masyarakat untuk memilih (nyoblos), tetapi partisipasi masyarakat juga ada dalam proses pengawalan demokrasi oleh seluruh unsur masyarkat agar proses dari pada pesta demokrasi dapat terwujud dengan baik dan bersih.

Upaya peningkatan partisipasi masyarakat telah diamanahkan kepada penyelenggara, stakeholder besert suruh unsur terkait. Ini merupakan sebuah tugas suci bagi penyelenggara, dan stakeholder untuk membangkitkan idealisme pemilu dari  partisipasi masyarakat. 

Sebagai contoh ada pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 131 ayat (2) yang menjelaskan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. 

Pada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 133A juga sangat jelas menyebutkan tanggung jawab Pemerintahan Daerah dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal ini berarti bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya dimaknai dari tingginya tingkat memilih saat pungut hitung suara, atau kuantitas, namun dapat pula kita jabarkan partisipasi masyarakat dalam hal mengawal pemilu atau pilkada.

Merujuk pada literasi yang dikemukakan oleh  Gunawan (2015), bahwa penempatan posisi startegis masyarakat dalam konteks pengawasan pemilu,L dibutuhkan usaha keras bersama untuk menjadikan masyarakat sebagai subjek dalam pemilu bukan objek pemilu semata. Sebagai subjek atau aktor dalam pemilu, masyarakat dapat berperan misalnya dengan menggerakan, mensosialisasikan, dan mendidik mereka yang mempunyai hak pilih. 

Dalam konteks pengawasan pemilu, masyarakat dapat menjadi aktor – aktor utama pengawas yang dapat bekerja sama langsung dengan Bawaslu atau ikut bergabung dengan lembaga – lembaga pemantau yang melalukan pemantauan. Karena celah-celah pelanggaran pemilu selalu ada dan akan berhadap-hadapan dengan kepentingan politisi dan masyarakat. 

Untuk itu, sisi peran masyarakat dalam penyelenggarakan merupakan partisipasi yang tidak hanya bertumpu pada kuantitas jumlah masyarakat yang ikut memilih saat tahapan pungut hitung, namun masyarakat akan turut serta berperan aktif mengawal jalannya tahapan pemilu dari awal sampai akhir, sehingga celah atau modus pelanggaran dapat diminimalisir melalui pencegahan partisipatif dari masyarakat.
 
Program pengawasan partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dicermati dan diimplementasikan oleh seluruh stakeholder dan penyelenggara untuk membangkitkan spirit kesadaran masyarakat yang peduli dengan pelaksanaan pemilu atau pilkada yang akan berlangsung. 

Menciptakan masyarakat yang sadar pemilu yang mampu mengawal demokrasi bukan hal yang sangat mudah, dan membutuhkan waktu dan tenaga yang banyak. Ada beberapa contoh kecil yang sering ditemui yaitu ketika terjadi pelanggaran pidana pemilu berupa politik uang (money politic). Secara sadar masyarakat (pemilih_red) menerima bingkisan atau pemberian uang atau janji yang diberikan oleh calon kepala daerah atau tim sukses sebagai bentuk pertukaran sosial-ekonomi antar kedua pihak. 

Dalam analisa kritis, bahwa hal tersebut menandakan masyarakat masih belum sejahtera dari sisi sosial-ekonomi, yang berdampak pada sisi kesadaran serta kepedulian tentang peran masyarakat dalam menciptakan pemilu yang berintegritas.

Bayangkan sudah berapa banyak pelanggaran itu terjadi, pertukaran yang luput dari pengawasan mata tetapi kita rasakan keberadaanya? Meskipun sebagian penerima merasionalisasikan pemberian sebagai pemberian diluar dari garis pesta demokrasi, karena masih ada penerima yang memang belum tercerahkan karena tidak mengetahui hal-hal yang menjadi pelanggaran dalam pemilu.

Memang suatu idealisme yang akan lama tercapai, akan tetapi pelanggaran pemilu juga dapat dicegah sejak dini apabila penyelenggara dan stakeholder mampu berintegrasi, dan bekerjasama memperkuat pencegahan dan pengawasan partisipatif bersama masyarakat.

Mari kita renungkan argument singkat dan sederhana ini, bayangkan jika masyarakat berdaya, sejahtera, sadar, dan peduli terhadap proses pelaksanaan pemilu? Maka lihatlah berapa banyak pelanggaran pemilu yang sudah ditekan oleh kita bersama? Karena pemilu  ataupun Pilkada adalah milik kita bersama bukan hanya milik peserta pemilu atau penyelenggara.

Maka dari itu, stakeholder dan penyelenggara harus mencermati dinamika partisipasi masyarakat dari sisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Sebagai pemangku kepentingan dan penyelenggara sangat diharapkan untuk melakukan sosialisasi, paling tidak mengenai proses tahapan pemilu dan modus pelanggaran beserta sanksi dan menegaskan kedapa masyarakat bahwa pemilu adalah milik bersama. 

Tidak berhenti disitu, harapan lain adalah bagaimana kita mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tingkat kepercayaan publik dengan meningkatkan pelayanan dan perekonomian agar masyarakat lebih berdaya. (Penulis: Ardi Piliang)



 
Berita Lainnya :
  • Mewujudkan Masyarakat Riau Sadar Pemilu, Mengawasi Pilgubri Bersama Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved