Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, 8 ASN Riau Terancam Dinonaktifkan
Jumat, 10/11/2017 - 14:26:04 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Pasca ditetapkannya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan A Yani, Pekanbaru, oleh Kejaksaan Tinggi Riau, status PNS mereka terancam dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan peraturan baru dari Kementrian Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan bahwa peraturan baru tersebut memang ada. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari Kejati Riau, terkait dengan penetapan tersangka terhadap ASN di lingkungan Pemprov Riau.
"Aturannya ada, tapi kita belum menerima salinan penetapan mereka dari Kejati. Sampai saat ini mereka masih masuk kantor, belum di nonaktifkan," ujar Ikhwan, Jumat (10/11/2017).
Selain itu, kata mantan Karo Hukum ini, gaji mereka nantinya juga akan dipotong sebesar 25 persen. Dan status mereka sebagai ASN apakah diberhentikan atau tidak menunggu pada putusan inkrah.
"Kita tunggu putusan inkrahnya dulu, sesuai peraturan nanti baru bisa ditetapkan," jelasnya.
ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dari Tim Provisional Hand Over (PHO) yang bertugas sebagai pihak yang menerima hasil pekerjaan pertama. Mereka, yakni A selaku Ketua, S selaku Sekretaris, dan tiga orang anggota Tim PHO, berinisial A, R, dan ET.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Y, dan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan Kepala Bidang di institusi yang dulu bernama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, berinisial HR.
Dan terakhir Pengguna Anggaran, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, berinisial DAS, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli di Pemprov Riau.
(cakaplah)
Komentar Anda :