www.warnariau.com
Gubernur Riau Segera Plt-kan Kepala OPD tak Loyal
Sabtu, 18/11/2017 - 09:49:37 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan mengganti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap tak loyal. Bagi pimpinan OPD definitif yang tak patuh dengan perintah atasan, akan diganti dengan seorang Pelaksana Tugas (Plt).

"Pak Gubernur masih mengevaluasi pejabat eselon II (Kepala OPD) mana yang tak loyal. Mereka yang tak loyal ini nanti diganti dengan Plt," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Jumat (17/11/17).

Saat ditanya berapa OPD yang sudah mendapatkan sorotan karena dianggap tak loyal tersebut. Menurut Ikhwan hal itu sepenuhnya kewenangan Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun yang jelas, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut terus mengevaluasi kinerja OPD. "Loyalitasnya bagaimana, perintah dijalankan atau tidak. Ini tentu kaitannya kwalitas kinerja. Bagi yang terkena evaluasi tentu pak Gubernur punya catatan. Evaluasi inikan bukan dadakan. Jadi kalau ditanya kapan, tunggu saja ada saatnya," ungkap Ikhwan.

Ada pun menyinggung soal penggantian Kepala OPD definitif menjadi seorang Plt nantinya, apakah perlu meminta izin ke Mendagri. Menurut Ikhwan tidak perlu, kecuali sifatnya mengangkat pejabat definitif baru.

Dengan begitu, selain hak prerogatif sebagai Gubernur Riau, kepala OPD definit yang akan diganti karena tak dianggap loyal tersebut juga sebagai bentuk penyegaran dan perbaikan kinerja di lingkungan kerjanya.

"Tak perlu minta izin lagi (ke Kemendagri). Kan cuma Plt, kecuali mengangkat pejabat definitif baru. Pokoknya sifatnya mutasi itu baru harus meminta izin dulu," jelas Ikhwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau petahana, Arsyadjuliandi Rachman akan kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 mendatang.

Sesuai aturan, UU Nomor 10 Pasal 71 melarang kepala daerah melantik enam bulan saat penetapan Pasangan Calon (Paslon). Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

Namun, mutasi jabatan yang dianggap memang dibutuhkan bisa saja dilakukan, jika mendapatkan izin dari Mendagri. Untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir dibolehkannya melantik, yakni pada 12 Agustus lalu.

(mediacenter)



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau Segera Plt-kan Kepala OPD tak Loyal
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved