www.warnariau.com
Pemkab Rohul Usulkan Ranperda Perubahan Prusda dan BPR Menjadi Perumda
Kamis, 09/07/2020 - 12:37:49 WIB



TERKAIT:
   
 

ROHUL, WARNARIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu. Kedua BUMD Milik Pemkab Rohul Itu bakal diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Perubahan kedua perusahaan Daerah ini bagian upaya Pemkab Rohul mengoptimalkan keberadaan BUMD melalui pembenahan organisasi, kepengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Perubahan tersebut, kata Sukiman, juga selaras dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

"Permendagri mengamanatkan agar Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan daerah tetang perusahaan daerah yang ada dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," cakap Sukiman.

Adapun poin-poin perubahan yang diajukan dalam Perusda yakni perubahan bentuk nama perusahaan, yang semula perusahaan daerah Rokan Hulu Jaya Berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dan BPR berubah menjadi Perumda BPR.

Selain nama, perubahan organ perusahaan daerah juga dilakukan dimana semula badan pengawas, direksi, unsur-unsur staf dan cabang unit pelaksanaan, berubah menjadi KPM, dewan pengawas dan direksi.

"Dalam perubahan Perda 2 BUMD tersebut juga akan ada perubahan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi, adanya pengaturan baru tentang penggunaan laba perumda, dan penambahan pengaturan tentang satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya," jelas Sukiman.

Sukiman berharap dengan adanya revisi Perda ini, kelembagaan Perusda dan BPR Rokan Hulu semakin kuat, tata kelola BPR semakin baik, semakin efisien dan menghasilkan laba.

Sementara Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, pengajuan Ranperda Perubahan 2 BUMD tersebut hanya bersifat mengubah Akta Pendirian bukan penyertaan modal yang sudah ditanamkan oleh Pemkab rohul di dua BUMD tersebut. Peyesuian nama ini menindaklanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 untuk penyesuaian BUMD dengan aturan diatasnya.

"Khusus untuk Prusda tidak serrta merta masuk merubah Perda Perubahan penyertaan modalnya. Hanya perubahan akte pendirianya saja diubah karena penyertaan modal Prusda diatur dalam perda tersendiri. Lain dengan BPR yang memang satu bundel perdanya dengan penyertaan modal," katanya. (cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Usulkan Ranperda Perubahan Prusda dan BPR Menjadi Perumda
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved