www.warnariau.com
Permudah Perpanjang SIM di Masa PPKM, Satlantas Polres Rohul Sediakan Mobil SIM Keliling
Minggu, 29/08/2021 - 16:25:19 WIB



TERKAIT:
   
 

PASIR PANGARAIAN, WARNARIAU.COM - Ikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19, Satuan Lalu lintas Polres Rohul  beri kemudahan bagi warga yang akan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Jajaran Satlantas Polres Rohul meningkatkan pelayanannya agar berikan kemudahan ke masyarakat,nyang ingin perpanjang SIM," ujar Kanit Regident Iptu Efendi Lupino, didampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P, Minggu (29/8/2021).

Dengan diterapkannya PPKM Level 4, 3 dan 2, membuat warga yang ingin memperpanjang SIM kesulitan. Namun hal itu dapat dipermudah dengan adanya SIM keliling.

"Kami dari Sat Lantas Polres Rohul Polda Riau sediakan 1 unit mobil SIM keliling yang lokasinya berbeda tiap harinya,” sebut Lupino.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku, setiap lima tahun pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres terdekat atau lewat pelayanan sim Keliling di titik-titik tertentu," terangnya

Baur SIM Bripka Endi Satpas SIM Sat lantas Polres Rohul, sampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa bawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah, SIM asli, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan, surat lulus psikologi, SIM kita sudah online se-Indonesia," katanya.

"Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp75.000,” kata Bripka Endi.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya. silahkan datang ke lokasi yang ada dengan membawa syarat lengkap, layanan SIM mudah dan cepat.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Permudah Perpanjang SIM di Masa PPKM, Satlantas Polres Rohul Sediakan Mobil SIM Keliling
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved